BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bersama tim dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kembali melaksanakan survey lapangan ke pengusaha kopi di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu, Desa Kayuputih Kecamatan Banjar, dan Desa Pancasari Kecamatan Sukasada, Selasa (15/7).
Di Desa Kekeran tim diterima Sekretaris Desa Kekeran, I Ketut Sastika. Koordinasi
yang dilaksanakan terhadap pengusaha kopi milik Gede Rizal, dan informasi
tentang hak cipta Tari Dresta Langu yang diciptakan oleh salah satu masyarakat
Desa Kekeran yang nantinya akan dijadikan Tari Maskot Desa Kekeran. Dari
informasi tersebut, Tim HKI memberikan penjelasan terhadap syarat-syarat yang
menjadi kelengkapan dalam pengajuan hak cipta untuk tari kreasi dengan
melengkapi data formulir hak cipta, foto-foto, video dan kelengkapan lainnya.
Selanjutnya, kunjungan ke pengusaha kopi milik Gede Rizal di Banjar
Kauhan Desa Kekeran dengan merek usaha “Kayu Jahe Nirmala Kopi”. Usaha yang
dijalankan telah berjalan selama 4 tahun dari 2021. Roasting kopi dengan
menggunakan kayu bakar, sehingga aroma kopinya lebih baik. Menurut Gede Rizal,
kendala utama adalah pada pemasaran yang masih disekitaran Desa Kekeran dan
Desa Kedis.
Survei kedua di Desa Kayuputih ke pengusaha kopi milik Ida Bagus Komang Gargita dengan merek usaha “Kopi Kayuputih”. Menurut Gargita, usahanya telah beroperasi sejak tahun 2006 yang dulunya merupakan usaha orang tuanya, dan saat ini masih dilanjutkan. Pemasaran masih disekitaran warung-warung Desa Kayuputih. Untuk pengajuan merek usaha masih terkendala nama Kayuputih yang merupakan nama wilayah, sehingga perlu dicarikan alternatif dengan mengubah nama yang lebih spesifik agar dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat HKI.
Terakhir, ke pungusaha kopi di Desa Pancasari dengan pemilik Soib Susanto
yang dirintis sejak tahun 2016. Proses roasting produksi kopi dengan
menggunakan kayu bakar dan penggilingan menggunakan dynamo, sehingga lebih
efisien. Merek usaha kopi yang dijalankan sampai saat ini belum memiliki merek
dan ijin usaha, sehingga dari Tim Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi
dan UKM akan memfasilitasi ijin usaha dan merek/logo yang akan dibuat.
Sedangkan dari Brida akan memfasilitasi hak merek setelah ada kesepakatan nama
merek yang akan diajukan. #Igs.