(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sentra UKM Arak Desa Les Segera Daftarkan Indikasi Geografis

Admin brida | 28 Februari 2023 | 446 kali

Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Propinsi Bali, Dr. Raka Armaja didampingi Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T.,M.A.P., melakukan kunjungan ke beberapa sentra UKM Kecamatan Tejakula hari ini (28/2). Tim Brida dan Balitbang Inovda diterima langsung Camat Tejakula, Gede Suyasa, S.P., di Gedung Penampung Produk UKM Gerbang Pura Tejakula.

 

Raka Armaja menjelaskan kehadirannya di Kecamatan Tejakula selain memberikan informasi tentang progres pendaftaran IG garam Laut Tejakula, sekaligus melakukan koordinasi dengan pengrajin Arak Desa Les Kecamatan Tejakula, untuk diajukan dan didaftarkan sebagai kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Hal ini sesuai dengan program strategis Gubernur Bali dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum terhadap semua kearifan lokal yang ada di Bali, kata Kabid Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Raka Armaja.

 

Selain itu ia mengharapkan agar bukan saja menyangkut Indikasi Geografis yang didaftarkan, tetapi berbagai potensi kearifan lokal yang ada di Kecamatan Tejakula segera didaftarkan supaya ada progres yang dicapai Kabupaten Buleleng. Menurut Raka, Kecamatan Tejakula memiliki potensi ukiran khas Tejakula dengan pasir hitamnya sebagai hak cipta, Bubur Mengguh atau kue crorot khas Pacung sebagai pengetahuan tradisional, termasuk Kesenian Mecagcagan yang masuk dalam ekpresi budaya tradisional. Selain itu menyangkut hak merek hasil produk UMKM di Kecamatan Tejakula.

 

Terhadap permintaan Brida Bali ini, Kabid Inovasi dan Teknologi, Mira Triyulia menjelaskan Balitbang Inovda yang menjalankan tupoksi fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual akan secara efektif berkoordinasi dengan Camat Tejakula, untuk mendata potensi yang segera bisa didaftarkan untuk kekayaan intelektual. Mana yang layak diajukan agar segara bisa didaftarkan, sehingga ada progres tahun ini, ungkapnya. Mengenai Arak Desa Les yang akan didaftarkan sebagai kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Mira menjelaskan segera menindaklanjuti dengan koordinasi ke OPD terkait untuk penyusunan diskripsi Arak Desa Les sebagai persyaratan mendasar pengajuan IG.

 

Mira menjelaskan dengan menjadi Kegiatan Prioritas Hak Kekayaan Intelektual di daerah, bahkan menjadi program unggulan daerah Bali, maka untuk lebih efektif penanganannya meski segera dibuatkan SK Bupati tentang penanganan Hak Kekayaan Intelektual di Buleleng yang mengintegrasikan seluruh OPD terkait. Namun demikian pihaknya berjanji berbarengan dengan penyusunan SK Bupati Ini, akan lebih maksimal untuk mengkoordinasikan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, baik merek, cipta, maupun IG dan lain-lain, sehingga kinerja dan progres lebih nampak nyata. #Roy.