Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual Badan
Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Propinsi Bali, Dr. Raka Armaja didampingi
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made
Mira Tri Yulia Ida Justisiana, S.T.,M.A.P., melakukan kunjungan ke beberapa
sentra UKM Kecamatan Tejakula hari ini (28/2). Tim Brida dan Balitbang Inovda
diterima langsung Camat Tejakula, Gede Suyasa, S.P., di Gedung Penampung Produk
UKM Gerbang Pura Tejakula.
Raka Armaja menjelaskan kehadirannya di Kecamatan Tejakula selain
memberikan informasi tentang progres pendaftaran IG garam Laut Tejakula,
sekaligus melakukan koordinasi dengan pengrajin Arak Desa Les Kecamatan
Tejakula, untuk diajukan dan didaftarkan sebagai kekayaan Intelektual Indikasi
Geografis. Hal ini sesuai dengan program strategis Gubernur Bali dengan Visi
Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan untuk memberikan perlindungan serta kepastian
hukum terhadap semua kearifan lokal yang ada di Bali, kata Kabid Pengembangan
Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Raka Armaja.
Selain itu ia mengharapkan agar bukan saja menyangkut Indikasi Geografis
yang didaftarkan, tetapi berbagai potensi kearifan lokal yang ada di Kecamatan
Tejakula segera didaftarkan supaya ada progres yang dicapai Kabupaten Buleleng.
Menurut Raka, Kecamatan Tejakula memiliki potensi ukiran khas Tejakula dengan
pasir hitamnya sebagai hak cipta, Bubur Mengguh atau kue crorot khas Pacung sebagai
pengetahuan tradisional, termasuk Kesenian Mecagcagan yang masuk dalam ekpresi
budaya tradisional. Selain itu menyangkut hak merek hasil produk UMKM di Kecamatan
Tejakula.
Terhadap permintaan Brida Bali ini, Kabid Inovasi dan Teknologi, Mira
Triyulia menjelaskan Balitbang Inovda yang menjalankan tupoksi fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual akan secara efektif berkoordinasi dengan Camat Tejakula,
untuk mendata potensi yang segera bisa didaftarkan untuk kekayaan intelektual.
Mana yang layak diajukan agar segara bisa didaftarkan, sehingga ada progres
tahun ini, ungkapnya. Mengenai Arak Desa Les yang akan didaftarkan sebagai
kekayaan Intelektual Indikasi Geografis, Mira menjelaskan segera menindaklanjuti
dengan koordinasi ke OPD terkait untuk penyusunan diskripsi Arak Desa Les
sebagai persyaratan mendasar pengajuan IG.
Mira
menjelaskan dengan menjadi Kegiatan Prioritas Hak Kekayaan Intelektual di daerah,
bahkan menjadi program unggulan daerah Bali, maka untuk lebih efektif
penanganannya meski segera dibuatkan SK Bupati tentang penanganan Hak Kekayaan
Intelektual di Buleleng yang mengintegrasikan seluruh OPD terkait. Namun
demikian pihaknya berjanji berbarengan dengan penyusunan SK Bupati Ini, akan
lebih maksimal untuk mengkoordinasikan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, baik
merek, cipta, maupun IG dan lain-lain, sehingga kinerja dan progres lebih
nampak nyata. #Roy.