BRIDA, Tim Kekayaan Intelektual Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan survey ke Desa Julah dan Desa Tejakula, Rabu (22/10) dalam rangka mendata potensi Kekayaan Intelektual.
Koordinasi pertama di Desa Julah, terdapat pengrajin Tenun Cag-Cag yang
telah berusaha secara turun temurun dari orang tuanya. Pengrajin Tenun Cag-Cag,
I Ketut Sarining menjelaskan bahwa ditempatnya terdapat tujuh orang pengrajin
tenun yang masih tetap menggeluti usaha tenun, tetapi belum membentuk kelompok
karena usaha yang digelutinya hanya untuk pekerjaan sambilan. Dari tujuh orang
pengrajin tenun tidak semua memproduksi tenun, hanya tiga orang yang memiliki
alat tenun yang disebut Cag-Cag yang diproses secara manual. Sedangkan yang
lain khusus memintal benang kapas yang asli dari kebun Desa Julah yang akan
ditenun menjadi kain.
Kain Tenun Cag-cag yang dihasilkan ini khusus digunakan untuk upacara
adat di Desa Julah, seperti upacara adat di pura, Upacara Mepaum, pernikahan,
Tiga Bulanan, kematian dan upacara yang ada hubungannya dengan adat Julah. Oleh
karenanya kain yang diproduksi bersifat sakral.
Selanjutnya koordinasi di Desa Tejakula yang memiliki potensi ukiran
pasir hitam Tejakula dan kerajinan kuningan. Desa Tejakula memiliki banyak
sentra ukiran pasir hitam khas Tejakula dan dari dulu masyarakatnya memiliki
seni ukir yang terkenal di Bali. Dari
sentra-sentra kerajinan ukir tersebut,
belum semua membentuk kelompok, hanya berusaha secara mandiri.
Kerajinan yang lain di Desa Tejakula adalah kerajinan kuningan. Setelah melakukan kunjungan, menurut pemilik usaha sampai saat ini masih belum memproduksi secara maksimal seperti dulu karena pemesan menurun, harga bahan mahal, dan juga tenaga kerja beralih ke pekerjaan lain sehingga usaha yang dijalaninya sementara ditutup, hanya menerima jasa pencucian perhiasan dari tembaga atau emas.
Dari hasil survey, Tim Brida akan melakukan koordinasi dan verifikasi
potensi Tenun Cag-Cag Julah dan Ukiran Desa Tejakula ke Kemenkum Kanwil Bali untuk
memastikan apakah masuk Indikasi Geografis, Hak Cipta, atau Hak Merek. #Igs.