BULELENG, Sebagai upaya efektivitas pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dengan aplikasi SI KUAL, sentra KI Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersams Kemenkumham Bali melalui Bidang layananan KI memberikan pelatihan teknis dan cara upload berkas pendaftaran KI, Jumat (11/10).
Pelatihan dan pendampingan yang dilakukan melalui daring langsung dipandu oleh analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Bali I Putu Edi. Hal ini dilakukan dalam upaya pemantapan pendaftaran KI melalui aplikasi SI KUAL.
Tim sentra KI Brida Buleleng yang mengikuti pelatihan dipimpin langsung Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., diikuti Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika dan Gede Suardika serta diikuti oleh operator Sentra KI Desak Putu Ryapratiwi.
Materi pelatihan yang diberikan khusus cara upload berkas pendaftaran mulai dari pemberkasan hingga proses e-billing untuk biaya pendaftaran.
Menurut Putu Edi, dengan pelatihan ini nantinya Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng melalui aplikasi SI KUAL akan lebih leluasa dan cepat bisa melakukan pendaftaran KI, baik personal maupun Komunal.
Saat pelatihan, sekaligus telah didaftarkan berkas usulan merek kolektif Juruh Sudaji, merek kolektif Sudang Lepet Sangsit, dan hak cipta Motif Garang.
Seperti diketahui, dalam Minggu ini usulan pendaftaran yang masuk ke Sentra KI sebanyak 23 KI, namun yang akan difasilitasi sebanyak 12 KI terdiri dari 2 hak cipta dan 10 hak merek. #Roy.