(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pimpinan Perangkat Daerah Wajib Paham Peran dan Tanggung Jawab Dalam Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Admin brida | 29 September 2025 | 447 kali

BRIDA, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Senin (29/9) di Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

 

Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, S.H. Dalam arahannya, ditekankan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, menjadi pedoman penting dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih sistematis, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan. Ia juga menyampaikan pengaduan ada 2 jenis, pertama pengaduan tidak sekadar pengawasan, tetapi meliputi keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik dan saran perbaikan kebijakan pelayanan publik; kedua pengaduan berkadar pengawasan meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, korupsi, nepotisme serta pelanggaran disiplin pegawai.

 

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., juga memberikan beberapa arahan kepada pejabat yang suka bermain media sosial harus berhati-hati, dan bijak dalam penggunaan media sosial. Selain itu diharapkan setiap instansi memiliki ruang pengaduan, serta setiap pimpinan SKPD harus membangun komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat.

 

Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani S.E.AK,. M.M., memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini untuk menyelesaikan Penanganan Pengaduan Masyarakat secara cepat, tepat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang¬ undangan. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah. Meningkatkan koordinasi antara lembaga/instansi dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat secara tertib dan turut serta bertanggung jawab dalam pengawasan. Susi juga membahas ruang lingkup peraturan, diantaranya kelembagaan pengelola pengaduan, mekanisme penyampaian pengaduan, baik secara langsung maupun melalui kanal SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System, perlindungan terhadap pelapor, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang wajib dilaksanakan secara berkala.

 

Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suarmawan, S.STP,.M.M., memberikan sosialisasi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Disampaikan bahwa pengelolaan pengaduan publik masih menghadapi sejumlah kendala, seperti penanganan yang belum terintegrasi, terjadinya duplikasi, bahkan sebagian pengaduan yang belum ditangani dengan baik. Sebagai solusi, sistem SP4N-LAPOR! hadir dengan prinsip No Wrong Door Policy, yaitu menjamin setiap laporan dari masyarakat dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang, melalui mekanisme verifikasi, tindak lanjut, dan penutupan laporan secara terukur, SP4N-LAPOR! diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan pengaduan yang sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta terkoordinasi.

 

Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Data rekapitulasi menunjukkan bahwa pada tahun 2024 tercatat 98 laporan, dengan mayoritas (78,6%) tidak berkadar pengawasan, dan seluruh laporan. telah terselesaikan. Sementara hingga 26 September 2025, terdapat 28 laporan dengan pola serupa, di mana sebagian besar juga tidak berkadar pengawasan. Dalam implementasinya, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng berperan sebagai leading sector yang memverifikasi laporan dan meneruskan kepada pejabat penghubung di masing-masing OPD. Inspektorat Kabupaten Buleleng bertugas melakukan pengawasan serta monitoring dan evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!, sementara perangkat daerah lainnya memastikan unit kerja terhubung dengan SDM yang kompeten. Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antar-OPD semakin solid sehingga pengelolaan pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Brida, Made Suharta, S.Kom., M.A.P., Analis Kebijakan Ahli Muda Ketut Arsudipta, S.E., pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, para Camat sekabupaten Buleleng, serta pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kehadiran para pimpinan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pimpinan perangkat daerah memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, baik yang berkadar pengawasan maupun tidak, serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng. Adt.