BRIDA, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, pada Senin (29/9) di Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna,
S.H. Dalam arahannya, ditekankan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
ini, menjadi pedoman penting dalam pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih
sistematis, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan. Ia juga menyampaikan
pengaduan ada 2 jenis, pertama pengaduan tidak sekadar pengawasan, tetapi meliputi
keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik dan
saran perbaikan kebijakan pelayanan publik; kedua pengaduan berkadar pengawasan
meliputi penyalahgunaan jabatan/wewenang, korupsi, nepotisme serta pelanggaran
disiplin pegawai.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.,
juga memberikan beberapa arahan kepada pejabat yang suka bermain media sosial
harus berhati-hati, dan bijak dalam penggunaan media sosial. Selain itu
diharapkan setiap instansi memiliki ruang pengaduan, serta setiap pimpinan SKPD
harus membangun komitmen untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara
cepat, tepat, dan tuntas, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah semakin meningkat.
Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Ni Made
Susi Adnyani S.E.AK,. M.M., memberikan sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini untuk menyelesaikan Penanganan
Pengaduan Masyarakat secara cepat, tepat, tertib, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Perundang¬
undangan. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, terbebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Daerah. Meningkatkan
koordinasi antara lembaga/instansi dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat,
dan meningkatkan partisipasi masyarakat secara tertib dan turut serta bertanggung
jawab dalam pengawasan. Susi juga membahas ruang lingkup peraturan, diantaranya
kelembagaan pengelola pengaduan, mekanisme penyampaian pengaduan, baik secara
langsung maupun melalui kanal SP4N-LAPOR dan Whistleblowing System,
perlindungan terhadap pelapor, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang
wajib dilaksanakan secara berkala.
Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suarmawan, S.STP,.M.M.,
memberikan sosialisasi terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Disampaikan bahwa pengelolaan pengaduan publik masih menghadapi sejumlah
kendala, seperti penanganan yang belum terintegrasi, terjadinya duplikasi,
bahkan sebagian pengaduan yang belum ditangani dengan baik. Sebagai solusi,
sistem SP4N-LAPOR! hadir dengan prinsip No
Wrong Door Policy, yaitu menjamin setiap laporan dari masyarakat dapat
diteruskan kepada instansi yang berwenang, melalui mekanisme verifikasi, tindak
lanjut, dan penutupan laporan secara terukur, SP4N-LAPOR! diharapkan mampu
menghadirkan pengelolaan pengaduan yang sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta
terkoordinasi.
Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Data rekapitulasi menunjukkan bahwa
pada tahun 2024 tercatat 98 laporan, dengan mayoritas (78,6%) tidak berkadar
pengawasan, dan seluruh laporan. telah terselesaikan. Sementara hingga 26
September 2025, terdapat 28 laporan dengan pola serupa, di mana sebagian besar
juga tidak berkadar pengawasan. Dalam implementasinya, Dinas Kominfosanti
Kabupaten Buleleng berperan sebagai leading sector yang memverifikasi laporan
dan meneruskan kepada pejabat penghubung di masing-masing OPD. Inspektorat
Kabupaten Buleleng bertugas melakukan pengawasan serta monitoring dan evaluasi
pengelolaan SP4N-LAPOR!, sementara perangkat daerah lainnya memastikan unit
kerja terhubung dengan SDM yang kompeten. Melalui rapat ini, diharapkan
koordinasi antar-OPD semakin solid sehingga pengelolaan pengaduan masyarakat
dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Brida, Made Suharta, S.Kom., M.A.P., Analis Kebijakan Ahli Muda Ketut Arsudipta, S.E., pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, para Camat sekabupaten Buleleng, serta pejabat lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kehadiran para pimpinan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pimpinan perangkat daerah
memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan pengaduan masyarakat,
baik yang berkadar pengawasan maupun tidak, serta berkontribusi dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng. Adt.