(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Konsultasi Publik Naskah Akademik Ranperda Ripparkab Buleleng dan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan

Admin brida | 10 Desember 2024 | 983 kali

BULELENG, Pertemuan dalam rangka Konsultasi Publik Naskah Akademik Ripparkab Buleleng dan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan secara luring dan daring pada hari ini Selasa, 10 Desember 2024 di Ruang Rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.dan tempat kerja masing-masing.

 

Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Pariwisata, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos, M.Si., dan pada kesempatan ini perwakilan BRIDA Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan secara daring yang dihadiri juga oleh  perwakilan dari Dinas Pariwisata Propinsi Bali, Camat se-Kabupaten Buleleng, Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng, ASITA, GIPI BALI, Bali Villa Assosiation, HPI Bali, PHRI Bali, Paguyuban Seni Buleleng, Komunitas Mahima, Komunitas Tatkala, Komunitas Buleleng Menonton, Rumah Film Sang Karsa, HIPMI Buleleng, KADIN Buleleng, Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Buleleng, Pokdarwis se-Kabupaten Buleleng, Para Kelian Subak Kabupaten Buleleng, Ketua MDA Kabupaten Buleleng dan Majelis Alit Desa Adat Kecamatan, Forkomdes wisata Prov Bali, Ketua Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, ICA BPC Buleleng, IFBEC Kabupaten Buleleng, dan BUHSA Kabupaten Buleleng.

 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah membahas draf Ranperda RIPPARKAB BULELENG Tahun 2025-2030 dan Draf Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan yang disusun oleh Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha sekaligus untuk mendapatkan saran masukan dari peserta rapat sebagai bahan penyempurnaan penyusunan Ranperda.


Paparan mengenai Draf Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Prof. Dr. I Nengah Suastika, M.Pd., tentang ruang lingkup peraturan daerah meliputi prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan, daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata, hak, kewajiban dan larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, gabungan industri pariwisata, pelatihan sumber daya manusia, standarisasi, sertifikasi dan tenaga kerja, pembinaan dan pengawasan, sinergitas dan kerjasama pengelolaan serta pengembangan kepariwisataan sedangkan paparan mengenai Draf Ranperda RIPPARKAB Buleleng disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Dr. Made Sugihartono, SH., MH., mengenai model Draf Ranperda RIPPARKAB yang hanya menuangkan sistematikanya saja dan Draf Ranperda yang menuangkan Ruang lingkup RIPPARKAB pasal per pasal. #Eka.