(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI TENAGA KONTRAK

Admin brida | 28 April 2021 | 433 kali

Sosialisasi dan rapat koordinasi mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan OPD bagi Tenaga Kontrak/Honor Kabupaten Buleleng Tahun 2021, Rabu 28 April 2021 bertempat di Bali Taman Resort dan diikuti oleh semua OPD. Sosialisasi dibuka oleh Kasubbid Manajemen Kas, Ibu Luh Mendriadi perwakilan dari BPKPD. Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Bapak Dewa Putu Puput, yang dalam arahannya disampaikan mekanisme pembayaran harus diseragamkan untuk semua OPD lingkup Pemkab Buleleng.

 

Tenaga Kontrak Balitbang mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bulan April 2021, dengan program yang diikuti antara lain, JKK dan JKM, serta iuran pembayarannya sudah disetorkan di bulan April 2021. Santunan peserta dibayarkan apabila peserta mendapat musibah. Untuk tanggungan JKK dibayarkan dari ke luar pintu pagar sampai pulang kembali ke dalam rumah, dan mengikuti jalur yang wajar apabila terjadi kecelakaan. Untuk JKK, semua biaya yang dikeluarkan saat dirawat di RS  ditanggung, termasuk biaya  transportasi saat dirujuk, baik darat, laut dan Udara. Selama sakit apabila belum bisa melaksanakan tugas biayanya dapat diajukan sesuai gaji masing-masing Tenaga Kontrak. Semua RS di Kabupaten Buleleng sudah bekerjasama dengan BPJS. Untuk JKM terdapat santunan sebesar 42 juta rupiah bagi yang meninggal diakibatkan oleh penyakit apapun. Bila terjadi kecelakaan dan meninggal, agar segera d ilaporkan ke pihak BPJS dalam jangka waktu  24 Jam. (Ny. Yudani/Balitbang/21).