(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Buleleng Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba PPNS/CPNS Pemda Buleleng

Admin brida | 24 Agustus 2021 | 245 kali

Acara sosialisasi dibuka oleh Bapak Bupati Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bagian Kesra Kab.Buleleng. Ada 3 narasumber dalam sosialisasi: (1) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Buleleng, AKBP IGD. Astawa, S.H., M.M, (2) Polres Buleleng yang diwakili oleh IPTU. Choiril Aman Soleh (KBO Sat Narkoba), (3) Kejaksaan Negeri Singaraja, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nym. Tri Suryabuana.

 

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Dampak yang didapat dari penggunaan narkoba yaitu: (1) Kesehatan (fisik dan mental), (2) Sosial (Individu, Keluarga, Masyarakat, Bangsa dan Negara), (3) Pendidikan (sulit konsentrasi, prestasi menurun, putus sekolah), (4) Ekonomi, dan (5) Hukum.

 

Fatkor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba yaitu: (1) Kepribadian (kurangnya pengendalian diri, emosi yang labil, pola hidup mewah), (2) Keluarga (kurangnya penerapan disiplin dan tanggung jawab), (3) Lingkungan, (4) Pendidikan (kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba), (5) Masyarakat dan Komunitas Sosial, dan (6) Populasi yang Rentan.

 

UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 64: dibentuk BNN Non Kementrian, di bawah Presiden (Pencegahan, Pemberantasan, Rehabilitas). Penegakan Hukum oleh Jaksa; a) Pasal 127 UU Narkotika: setiap orang penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun; b) Pasal 114 UU Narkotika: setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan (Narkotika Golongan I); c) Pasal 112 UU Narkotika: setiap orang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan (Narkotika Golongan I bukan tanaman).

 

Antisipasi yang dilakukan agar tidak terkena bahaya narkoba yaitu: mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa, hindari penggunaan zat adiktif, cari pergaulan yang aman, jangan mencoba narkoba, dan tetap katakan dan gelorakan tidak pada narkoba. (Arsudipta/Balitbang/21).