(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sidang Laporan Akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat

Admin brida | 23 Oktober 2023 | 680 kali

Senin, 23 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) dan Konsultasi Publik Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

 

Sidang dipimpin langsung Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, I Made Suharta, S.Kom., M.A.P., dan didampingi Tenaga Ahli Universitas Panji Sakti, Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., serta Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, S.Sos.  

 

Dr. I Nyoman Gede Remaja dalam laporan akhir menyampaikan bahwa materi akan diatur dalam rancangan Peraturan Daerah meliputi; 1) ketentuan umum; 2) kewenangan pemerintah daerah; 3) hak dan kewajiban masyarakat; 4) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, Penertiban, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa; 5) pelindungan masyarakat; 6) kerjasama dan koordinasi; 7) Peran serta masyarakat; 8) Pelaporan; 9) Pendanaan; 10) Insentif; 11) penggunaan teknologi informasi; 12) Penyidikan; 13) sanksi; dan 14) Ketentuan penutup.

 

Penertiban dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari 19 tertib, meliputi; a. tertib tata ruang, b. tertib jalan, c. tertib angkutan jalan, d. tertib angkutan jalan, e. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, f. tertib sungai, danau, waduk, saluran, kolam, dan pinggir pantai, g. tertib lingkungan, h. tertib tempat usaha dan usaha tertentu, i. tertib bangunan, j. tertib sosial, k. tertib kesehatan, l. tertib tempat hiburan dan keramaian, m. tertib kawasan pesisir, n. tertib Layang-Layang, o. tertib pedagang kaki lima, p. tertib pariwisata, q. tertib hewan/ternak, tumbuhan dan ikan, r. tertib pendidikan, s. tertib perizinan, dan t. tertib kantor pemerintahan dan fasilitas publik.


Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Dishub, DPMPTSP, Disdagperinkop UKM, Dinsos, DLH, Diskominfosanti, Dispar, DPUTR, Dinkes, Disduk Capil, DPMD, Bappeda, BPKPD, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Buleleng, PD Pasar, Tim Pengentali Mutu Kelitbangan, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Kepala Bidang Lingkup Balitbang Inovda dan Staf Bidang Sospeem. #Sck.