BULELENG, Setelah
dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli DJKI terhadap Indikasi Geografis
(IG) Garam Tejakula beberapa waktu lalu, dipastikan sertifikat IG Garam
Tejakula segera terbit. Hal itu disampaikan Ketua Tim Ahli IG Direktorat
Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Awang Maharijaya sesuai informasi yang
diperoleh dari DJKI Kemenkumham RI (14/8).
Kepastian ini diperoleh dari hasil sidang pembahasan hasil pemeriksaan
substantif yang dilaksanakan tanggal 13 Agustus dalam Sidang DJKI di Jakarta. Dengan
demikian secara nasional ada sebelas permohonan IG yang akan keluar sertifikatnya,
antara lain; Kopi Robusta Sungai Penuh; Songket Pande Sikek; Kopi Robusta
Lahat; Gula Aren Tuana Tuha; Kopi Robusta Jawa Banyuwangi; Bawang Merah
Sumenep; Kopi Arabika Seko Luwu Utara; dan Kopi Arabika Minahasa.
Selain IG Garam Tejakula, usulan dari Bali juga dipastikan akan terbit
sertifikat Indikasi Geografis adalah Lukisan Kamasan Klungkung, dan Garam
Gumbrih Jembrana.
Dalam penjelasannya, Awang mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang
harus dipenuhi suatu produk agar dapat didaftarkan sebagai IG, diantaranya produk
harus memiliki faktor lingkungan dan faktor manusia atau kombinasi dari
keduanya. Selain faktor lingkungan dan manusianya, menyangkut reputasi,
kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi sudah dipastikan ditolak atau belum bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Terhadap sebelas usulan IG di seluruh Indonesia tersebut telah dinyatakan
memenuhi syarat dan lolos untuk segera diterbitkan Sertifikat Indikasi
Geografis. #Roy.