Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah menggarap program
One Village One Brand (Satu Desa Satu
Merek). Hal itu disampaikan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Hak asasi Manusia
Kemenkumham Kantor Wilayah Propinsi Bali,
Alexander Palti saat menerima Konsultasi
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda)
Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M.,
di Ruang kerjanya hari ini, Rabu (11/10).
Program ini sangat terkait dengan memberikan perlindungan hukum kepada
usaha masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
melalui KI. Buleleng diyakini memiliki potensi KI yang sangat produkti bisa
mendukung program satu desa satu merek. Minimal 40 persen dari jumlah 148 desa
yang ada di Buleleng bisa didaftarkan untuk mendukung program ini, ungkap
Alexander Palti.
Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng Supartawan yang didampingi
Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bidang Diseminasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan
intelektual (HKI) Made Roy Astika, dan Staf Administrasi Kadek Widya
Puspayanti, S.Pd., saat itu menyampaikan berbagai permasalahan yang muncul di
Buleleng terkait dengan proses pendaftaran KI dan beberapa bentuk pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual.
Made Supartawan mantan Kabag Humas Kabupaten Buleleng menyoroti munculnya
berbagai pertanyaan masyarakat terkait waktu penyelesaian sertifikat yang
dipandang sangat lambat, termasuk kendala pembiayaan pendaftaran serta langkah
yang bisa diambil ketika masyarakat melaporkan adanya pelanggaran hak cipta.
Terhadap berbagai masalah yang muncul, Alexander Palti mengatakan
Kemenkumham tetap komitmen untuk memberikan perhatian terhadap permasalahan
yang muncul, adanya waktu penyelesaian menurut memang butuh proses. Setelah
didaftarkan minimal 3 bulan harus diumumkan untuk masa sanggah, belum lagi
dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan. Menyangkut biaya terhadap hampir
40 hak merek yang diajukan Balitbang Inovda, pihaknya akan mencoba berkomunikasi
dengan Dirjen KI di Jakarta.
Mengenai adanya beberapa pelanggaran hak cipta, seperti Bondres Sanggar Dwi Mekar Banyuning yang diduga banyak menjiplak mulai karakter pemain dan topeng yang digunakan, menurut Kepala Devisi asal Medan ini, silahkan didaftarkan dulu Hak Ciptanya, kemudian bisa dilakukan gugatan. Demikian juga terhadap Merk Minuman BIR produksi Daerah Jawa Timur yang menggunakan nama daerah Singaraja, menurutnya bisa dilakukan somasi dengan data dan dasar hukum yang ada.
Sementara kunjungan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi
Bali, Kabid Pengembangan Inovasi dan Hak
Kekayaan Intelektual, Raka Armaja didampingi Bayupati menjelaskan dalam tahun
anggaran 2023 ini dari hampir 40 pengajuan hak merek, pihaknya meyakini ada 13
hak merek UMKM dipastikan akan terbit atas sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual
masyarakat. Sisanya akan diupayakan sepanjang tersedianya dana yang memadai. #Roy.