(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kemenkumham Bali Inginkan Buleleng Dukung Program One Village On Brand

Admin brida | 11 Oktober 2023 | 621 kali

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini tengah menggarap program One Village One Brand (Satu Desa Satu Merek). Hal itu disampaikan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Hak asasi Manusia Kemenkumham Kantor Wilayah Propinsi Bali,  Alexander Palti saat menerima  Konsultasi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M.,  di Ruang kerjanya hari ini, Rabu (11/10).

 

Program ini sangat terkait dengan memberikan perlindungan hukum kepada usaha masyarakat untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui KI. Buleleng diyakini memiliki potensi KI yang sangat produkti bisa mendukung program satu desa satu merek. Minimal 40 persen dari jumlah 148 desa yang ada di Buleleng bisa didaftarkan untuk mendukung program ini, ungkap Alexander Palti.

 

Kepala Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng Supartawan yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bidang Diseminasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan intelektual (HKI) Made Roy Astika, dan Staf Administrasi Kadek Widya Puspayanti, S.Pd., saat itu menyampaikan berbagai permasalahan yang muncul di Buleleng terkait dengan proses pendaftaran KI dan beberapa bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

 

Made Supartawan mantan Kabag Humas Kabupaten Buleleng menyoroti munculnya berbagai pertanyaan masyarakat terkait waktu penyelesaian sertifikat yang dipandang sangat lambat, termasuk kendala pembiayaan pendaftaran serta langkah yang bisa diambil ketika masyarakat melaporkan adanya pelanggaran hak cipta.

 

Terhadap berbagai masalah yang muncul, Alexander Palti mengatakan Kemenkumham tetap komitmen untuk memberikan perhatian terhadap permasalahan yang muncul, adanya waktu penyelesaian menurut memang butuh proses. Setelah didaftarkan minimal 3 bulan harus diumumkan untuk masa sanggah, belum lagi dilakukan pemeriksaan substantif ke lapangan. Menyangkut biaya terhadap hampir 40 hak merek yang diajukan Balitbang Inovda, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan Dirjen KI di Jakarta.

 

Mengenai adanya beberapa pelanggaran hak cipta, seperti Bondres Sanggar Dwi Mekar Banyuning yang diduga banyak menjiplak mulai karakter pemain dan topeng yang digunakan,  menurut Kepala Devisi asal Medan ini, silahkan didaftarkan dulu Hak Ciptanya, kemudian bisa dilakukan gugatan. Demikian juga terhadap Merk Minuman BIR produksi Daerah Jawa Timur yang menggunakan nama daerah Singaraja, menurutnya bisa dilakukan somasi dengan data dan dasar hukum yang ada.


Sementara kunjungan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi Bali,  Kabid Pengembangan Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Raka Armaja didampingi Bayupati menjelaskan dalam tahun anggaran 2023 ini dari hampir 40 pengajuan hak merek, pihaknya meyakini ada 13 hak merek UMKM dipastikan akan terbit atas sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual masyarakat. Sisanya akan diupayakan sepanjang tersedianya dana yang memadai. #Roy.