BULELENG, Rapat Persiapan dan Penyamaan Persepsi Proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dilaksanakan hari ini, Senin, 9 September 2024 di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris BRIDA Made Suharta, S.Kom., M.AP dan diikuti oleh BPKPD Buleleng, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Buleleng, Tenaga Ahli Universitas Panji Sakti Singaraja, dan Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Staf BRIDA.
Adapun hasil rapat menyepakati judul menjadi “Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali".
Point utama yang menjadi usulan perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2015 yaitu pada pasal 3 terkait dengan besaran penyertaan modal daerah kepada Bank BPD Bali. Kegiatan penyusunan naskah akademik dan ranperda akan dilaksanakan selama 2 bulan kalender dimulai dari bulan Oktober sampai Nopember 2024 melalui mekanisme pengadaan swakelola tipe III yang bekerjasama dengan Universitas Panji Sakti Singaraja. #Sck.