Rabu, 8 Mei 2024 Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Kajian Pengangkatan dan Pemberhentuan Kepala Lingkungan. Acara berlangsung di ruang rapat setempat dengan dipimpin Kepala Balitbang Inovda Drs. Made Supartawan, M.M.
Laporan Antara disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H.,M.H. Dalam paparannya disampaikan mengenai latar belakang, rumusan masalah, maksud dan tujuan, kajian teoritis, metode penelitian dan hasil analisis/kajian berdasarkan hasil pengumpulan data melalui teknik studi dokumentasi, wawancara dengan pihak kecamatan, dan penyebaran kuisioner kepada lurah, tokoh masyarakat dimasing-masing lingkungan dan kepala lingkungan.
Dapat disampaikan bahwa hasil analisis/kajian filosofis mengacu pada nilai sila ke-4 dan ke-5 dalam Pancasila. Sedangkan hasil kajian secara sosiologis dalam kenyataannya masih ada 63 lingkungan dan 60 kepala lingkungan serta masih berfungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu keberadaan kepala lingkungan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk membantu tugas lurah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu dari segi yuridis, pengaturan tentang lingkungan dulunya ada pada Pasal 31 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, kemudian UU tersebut telah dicabut dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, sehingga pengaturan tentang lingkungan dan kepala lingkungan tidak ada lagi dalam Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya terkait kondisi eksistingnya, Kepala lingkungan masih ada sebanyak 60 kepala lingkungan (51 Buleleng, 4 Sukasada dan 5 Seririt) dari 63 lingkungan yang ada, dimana ada 3 lingkungan yang kepala lingkungannya masih kosong (2 diantaranya diisi PLT) dan kepala lingkungan yang ada berfungsi maksimal dalam rangka membantu pemerintah memberikan pelayanan di wilayah lingkungan. Semua kepala lingkungan yang ada berstatus tenaga kontrak dan adanya kebijakan tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga kontrak, maka kesulitan untuk mengisi jabatan kepala lingkungan yang kosong.
Adanya kepala lingkungan yang sudah berusia melebihi 65 tahun sulit diberhentikan, karena tidak ada pengaturan. Sementara itu hasil kajian secara yuridis, keberadaan kepala lingkungan tidak ada pengaturan yang jelas dan pasti.
Hasil penelitian lapangan terkait kedudukan kepala lingkungan, disampaikan bahwa kedudukan kepala lingkungan dalam tata pemerintahan tidak jelas, karena tidak ada pengaturan mengenai kepala lingkungan. Tetapi pada praktik pemerintahan, kepala lingkungan masih ada dan sangat dibutuhkan dalam membantu tugas-tugas lurah di wilayah lingkungan. Sedangkan terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Berdasarkan kebutuhan masyarakat yang sangat membutuhkan keberadaan kepala lingkungan dan secara fakta wilayah kepala lingkungan masih ada, maka disarankan 2 (dua) hal sebagai berikut. Pertama, menyusun dan mengundangkan regulasi baru berupa peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Kedua, menggunakan regulasi yang sudah ada dan menugaskan staf di bagian seksi pemerintahan untuk melaksanakan fungsi sebagai kepala lingkungan melalui surat penugasan dari lurah. Hal ini dapat didasarkan pada tugas lurah untuk memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan.
Kelemahan dari pilihan yang kedua ini mengingat status kepala lingkungan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara regulasi kepegawaian bersifat penempatan atau penunjukan, yang bisa saja staf yang ditugaskan tidak berasal dari wilayah lingkungan tersebut, dan suatu saat ada potensi dipindahkan atau dimutasi ke bidang-bidang lainnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, BKPSDM, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, Camat Buleleng, Camat Sukasada, Camat Seririt, Lurah se-Kabupaten Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. #Sck.