Balitbang Buleleng hari ini (27/1) hadiri Sosialiasi Kepesertaan JKN, Bimtek pembuatan akun dan Billing serta pembayaran tagihan iuran JKN Tenaga Kontrak pada aplikasi Simponi-PNBP. Acara berlangsung di ruang pertemuan Hotel Banyualit-Lovina, dengan sesi I diikuti oleh perawakilan dari 15 SKPD. Sosialisasi dibuka oleh ibu Putu Windya Santhi Dewi, perwakilan dari BPJS Kesehatan. Dalam arahannya, disampaikan Tenaga Kontrak dalam kepesertaannya ikut dalam program BPJS PPU yang pembayarannya 5 % dari gajinnya setiap bulan, 1% dibayar oleh peserta, dan 4% dibayar oleh pemberi kerja. Dalam hal suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Apabila dipergunakan, berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Kelas rawat inap peserta PPU yang penghasilannya di bawah 4 juta berhak dirawat di kelas II, dan yang penghasilannya di atas 4 juta berhak dirawat di kelas I.
Peserta PPU yang ditanggung sebanyak 5 orang, diantaranya peserta, pasangan peserta, dan 3 orang anak. Bagi tenaga kontrak yang masih mempunyai tunggakan diharapkan melunasi secepatnya, sebab kepesertaannya belum bisa dialihkan ke PPU. Data semua tenaga kontrak di masing-masing SKPD baik yang tidak ada tunggakan maupun yang ada, agar segera disetorkan ke BPJS dan pihak BPJS akan memverifikasi mana yang bisa didaftarkan dan mana yang tidak. Setiap bulannya bila ada penambahan/pengurangan Tenaga Kontrak agar segera melaporkan ke BPJS. Utk pembayaran BPJS baik yang 1% maupun 4% langsung disetorkan ke kantor Perbendaharaan dengan membuat kode billing di aplikasi Simponi. (Ny Yudani/Balitbang/21).