(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Buleleng Zoom IG Garam Tejakula

Admin brida | 21 Juli 2021 | 404 kali

Rabu, 21 Juli 2021 Balitbang Buleleng ikuti zoom meeting terkait Progress Usulan IG Garam Tejakula, yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali. Acara dipimpin Kepala BaRI, dengan dihadiri Bapak Dirjen KI Kemenkum HAM RI, Perwakilan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, serta Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng.

 

Beberapa hal yang menjadi point penekanan dalam rapat kali ini, yaitu Dirjen KI Kemenkum HAM RI beserta pejabat DJKI lainnya yang membidangi, menyatakan selalu siap untuk melakukan pendampingan terkait dengan proses pengajuan permohonan Potensi Kekayaan Intelektual Kumunal di daerah. Begitu pula dengan pengajuan permohonan Potensi Indikasi Geografis (IG) yang saat ini sedang dibahas, yaitu mengenai Garam Tejakula. Koordinasi selalu terbuka untuk pemerintah daerah terkait kendala-kendala apapun yang dihadapi saat proses inventarisasi dalam rangka permohonan Potensi IG oleh Dinas terkait di daerah yang nantinya akan difasilitasi terkait pengajuan permohonan ke Kemenkum HAM oleh Badan penelitian dan pengembangan yang ada di daerah.

 

Disampaikan pula bahwa dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan penambahan kasus aktif harian yang semakin meningkat, kunjungan dan pembahasan langsung ke lapangan tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai upaya agar tetap terlaksananya Bantuan Teknis Penyusunan Dokumen Deskripsi, perlu diadakan pertemuan secara virtual untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan melibatkan pihak pemohon, Pemda, dan Kantor Wilayah Kemenkumham setempat, bersama dengan DJKI, agar tujuan dari kegiatan akan tetap tercapai.

 

Setelah PPKM ini, rencana Tim KI Kemenkum HAM akan melakukan survey lapangan dalam rangka cross check terhadap data dukung yang sudah diajukan sambil melaksanakan sosialisasi. Berdasarkan Peraturan Perundangan yang terkait dengan Indikasi Geografis, persyaratan permohonan yang harus dilengkapi, antara lain; a) Data permohonan yang meliputi tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b) Nama dan alamat Pemohon; c) Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; d) Nama Indikasi Geografis; e) Nama barang dan label Indikasi Geografis; F) Bukti pembayaran biaya Permohonan; g) Abstrak atau ringkasan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis; h) Dasar hukum organisasi produsen Indikasi Geografis sebagai pemohon Indikasi Geografis yang dituangkan dalam bentuk Akta Notaris atau Surat Keputusan Kepala Daerah; i) Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah, yang menerangkan/menyatakan bahwa peta wilayah geografis yang direkomendasikan benar daerah penghasil, beserta Peta Wilayah Indikasi Geografis dimaksud yang telah disahkan pejabat terkait; dan j) Lampiran Daftar Petani/Pengrajin, Pengolah dan Pedagang.

 

Dari persyaratan permohonan yang disebutkan di atas, ada beberapa item data yang belum dilakukan inventarisasi di daerah. Abstrak atau ringkasan dokumen deskripsi IG adalah data yang paling dominan di dalam proses penyusunannya. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi secara lebih intensif antar dinas terkait (DKPP Kabupaten Buleleng dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali), lanjut disampaikan progres usulannya ke Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng. Selanjutnya Balitbang Inovda menyampaikan ke BaRI Provinsi Bali untuk dapat difasilitasi pengajuan permohonan/hasil inventarisasi potensi IG Garam Tejakula tersebut ke DJKI Kemenkum HAM RI. (Mira Triyulia/Balitbang/21).