(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Rapat Koordinasi Pembentukan BRIDA di Bali

Admin brida | 23 Mei 2022 | 717 kali

Rapat koordinasi dalam rangka persiapan pembentukan lembaga yang disebut BRIDA – Badan Riset dan Inovasi Daerah di daerah Bali, hari Senin (23/5) berlangsung di ruang pertemuan Lantai 3 Litbang Kabupaten Badung. Rakor diikuti oleh Kepala Badan Litbang yang sudah berdiri sendiri yang terdiri dari Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar. Rapat dipimpin langsung Kepala Balitbang Kabupaten Badung  Doktor Wayan Suambara, didampingi Kaban Litbang Kabupaten Buleleng  Drs. Made Supartawan, MM dan Sekretaris Balitbang Kodya Denpasar Ni Nyoman Sriwahyuni, S.Sos.

Doktor Swambara mengatakan, saat ini berkaitan dengan adanya perubahan lembaga Litbang menjadi Badan Riset dan Inovasi Darrah-BRIDA sesuai dengan Perpres no 78 tahun 2021 tentang BRIN serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Dan kota di daerah Bali. Dan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Suwambara menyatakan adanya penafsiran yang berbeda beda dari semua regulasi dimaksud, menyebabkan harus dilakukan kajian mendalam sebelum dibentuknya BRIDA, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, sehingga diharapkan bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Masih adanya kurang kesesuaian antara Peraturan Presiden dengan Permendagri tentang tugas urusan Kelitbangan perlu dilakukan koordinasi efektif sehingga bisa sejalan. Oleh karena itu, dalam rakor yang dilaksanakan ini, perlu dibuatkan rekomendasi tentang kejelasan pembentukan BRIDA yang sejalan dengan tugas dan fungsi kelitbangan. Beberapa usulan pembentukan BRIDA yang direkomendasikan yakni baik Type A dengan 4 bidang atau type B yang terdiri 3 bidang. Menurut Kaban Litbang Badung Swambara usulan-usulan ini yang akan dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadi masukan.

Sementara Kepala Badan Litbang Inovda Kabupaten Buleleng Made Supartawan menjelaskan, untuk menindaklanjuti pembentukan BRIDA di daerah perlu menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri. Semoga ada kesesuaian dengan Peraturan Presiden, ungkap Made Supartawan. Walaupun masih dalam bentuk draf  Permendagri, tapi kita di daerah perlu menyiapkan berbagai hal untuk percepatan pembentukan BRIDA sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali, tambahnya dengan serius.

Sementara sekretaris Balitbang Kota Denpasar Nyoman Sriwahyuni, terkait dengan pembentukan BRIDA sesuai instruksi Gubernur di Pemerintahan Kota Denpasar masih belum ada petunjuk, meski surat sudah masuk ke Bagian Organisasi dan Pemerintahan. Swambara berharap kita di daerah tetap mempersiapkan berbagai hal kemungkinan akan terjadi dalam pembentukan BRIDA. (Roy).