Tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis (IG), maka potensi IG di
Propinsi Bali saat ini menjadi sorotan. Minimnya pendaftaran potensi alam yang
menyangkut IG menjadi keperihatinan
pihak Kemenkumham Bali. Hal itu disampaikan kepala Devisi Pelayanan Hukum
Kemenkumham Bali, Alexander Palti pada pertemuan Kepala BRIDA se-Bali di ruang
pertemuan kantor setempat, Senin (10/6).
Pertemuan selain membahas percepatan proses pendaftaran IG, juga membahas
kendala yang dihadapi pihak BRIDA se-Bali atas kendala kecilnya pendaftaran IG
yang ada di seluruh kabupaten di Bali.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Propinsi Bali, Ir. I Made
Gunaja, M.Si., menilai kecilnya pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual yang
menyangkut IG, selain karena prosesnya terlalu panjang, juga karena proses berbelit-belit
dan tidak konsisten, sehingga tahun ini pihaknya untuk sementara menghentikan
fasilitasi untuk melakukan fasilitasi IG.
Sejalan dengan itu Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi
Daerah (Balitbang Inovda) kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., menilai
bahwa kondisi lapangan untuk IG menemui banyak kendala yang tidak sesuai dengan
apa yang diharapkan. Bahkan pembentukan kelompok Masyarakat Pemilik Indikasi
Geografis (MPIG) sangat sulit untuk
dilakukan. Untuk proses IG garam laut Tejakula sudah hampir 2 tahun,
sampai saat ini belum selesai, padahal semua administrasi sudah dipenuhi.
Beberapa potensi IG Kabupaten Buleleng yang disoroti diantaranya Alpokad Jebelo, Manggis Gempeng, Lukisan Kaca Naga Sepeha, Kopi Banyuatis, dan Durian Bestala. #Roy.