(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pendaftaran Merek Ciptakan Investasi dan Daya Saing UMKM, Proses Agar Dipercepat

Admin brida | 02 Oktober 2024 | 760 kali

DENPASAR, Kepala Badan Strategi Kebijakan Pusat Dr. Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi., mengatakan pendaftaran merek akan mampu meningkatkan investasi dan daya saing UMKM, sehingga pendaftaran merek terhadap hasil usaha masyarakat harus dilakukan penyempurnaan, tidak terkesan berbelit-belit dan lama.

 

Hal itu diungkapkanya dalam acara Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing bagi UMKM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Selasa (1.10) di Hotel B, Jalan Imam Bonjol Denpasar.

 

Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek yang esensinya mengarah pada proses percepatan dan efektivitas pendaftaran merek. Pemberlakuan Permenkumham tersebut telah dilaksanakan selama 3 tahun dari tahun 2021 sampai 2024, yang banyak menimbulkan multi tafsir terhadap pendaftaran merek, sehingga kesannya sangat berbelit-belit dan lama, yang menyebabkan adanya keterbatasan UMKM untuk mendaftarkan merek usahanya. “Oleh karena  itu, dengan penyempurnaan Permenkumham tentang pendaftaran merek ini, usaha UMKM bisa lebih bergairah”, ungkapnya.

 

Selain beberapa pasal yang esensial dalam Permenkumham itu, juga kejelasan tentang  terjadinya penolakan pendaftaran atas merek yang didaftarkan.

 

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Bali Rahendro Jati, SH.,MH., dalam laporannya mengatakan dipilihnya Bali sebagai tempat Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing usaha UMKM, karena Bali memiliki Potensi KI UMKM yang sangat banyak dan terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat positif sebagai penyangga ekonomi.

 

Beberapa masukan dari peserta diskusi, baik dari Brida Kabupaten Buleleng dan Brida Kabupaten Bangli lebih banyak mengharapkan agar Permenkumham lebih efektif dilakukan sosialisasi serta dilaksanakan secara konsisten dalam pelaksanaan proses dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dengan demikian gaerah usaha UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual semakin bergairah.

 

Tampil 4 Narasumber dalam diskusi ini, antara lain Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM., dari Fakultas Hukum Universitas Udayana; Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.H., dari BRIDA Provinsi Bali; Irnie Mela Yusnita, S.S.,M.H., Pemeriksa Merek Utama; dan Made Yuda Yudistira, S.H.,M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.


Diskusi berjalan sangat aktif mengarah kepada percepatan proses pendaftaran merek, dengan diikuti seluruh Kepala BRIDA se-Bali dan steakholder terkait fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI). #Roy.