DENPASAR, Kepala
Badan Strategi Kebijakan Pusat Dr. Y. Ambeg Paramarta, SH., MSi., mengatakan
pendaftaran merek akan mampu meningkatkan investasi dan daya saing UMKM, sehingga
pendaftaran merek terhadap hasil usaha masyarakat harus dilakukan penyempurnaan,
tidak terkesan berbelit-belit dan lama.
Hal itu diungkapkanya dalam acara Diskusi Strategi Kebijakan tentang
Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing bagi
UMKM berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Selasa (1.10) di Hotel B, Jalan
Imam Bonjol Denpasar.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari
Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang pendaftaran merek yang esensinya
mengarah pada proses percepatan dan efektivitas pendaftaran merek. Pemberlakuan
Permenkumham tersebut telah dilaksanakan selama 3 tahun dari tahun 2021 sampai
2024, yang banyak menimbulkan multi tafsir terhadap pendaftaran merek, sehingga
kesannya sangat berbelit-belit dan lama, yang menyebabkan adanya keterbatasan UMKM
untuk mendaftarkan merek usahanya. “Oleh karena
itu, dengan penyempurnaan Permenkumham tentang pendaftaran merek ini, usaha
UMKM bisa lebih bergairah”, ungkapnya.
Selain beberapa pasal yang esensial dalam Permenkumham itu, juga
kejelasan tentang terjadinya penolakan
pendaftaran atas merek yang didaftarkan.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Wilayah Bali Rahendro
Jati, SH.,MH., dalam laporannya mengatakan dipilihnya Bali sebagai tempat
Diskusi Strategi Kebijakan tentang Optimalisasi Pendaftaran Merek untuk
Meningkatkan Investasi dan Daya Saing usaha UMKM, karena Bali memiliki Potensi
KI UMKM yang sangat banyak dan terus menunjukkan pertumbuhan yang sangat
positif sebagai penyangga ekonomi.
Beberapa masukan dari peserta diskusi, baik dari Brida Kabupaten Buleleng
dan Brida Kabupaten Bangli lebih banyak mengharapkan agar Permenkumham lebih
efektif dilakukan sosialisasi serta dilaksanakan secara konsisten dalam
pelaksanaan proses dan tidak menimbulkan multi tafsir. Dengan demikian gaerah
usaha UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual semakin bergairah.
Tampil 4 Narasumber dalam diskusi ini, antara lain Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM., dari Fakultas Hukum Universitas Udayana; Dr. Ketut Wica, S.Sos.,M.H., dari BRIDA Provinsi Bali; Irnie Mela Yusnita, S.S.,M.H., Pemeriksa Merek Utama; dan Made Yuda Yudistira, S.H.,M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Diskusi berjalan sangat aktif mengarah kepada percepatan proses pendaftaran
merek, dengan diikuti seluruh Kepala BRIDA se-Bali dan steakholder terkait
fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI). #Roy.