Senin, 20 Mei 2024 Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah
(Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu
(TPM), Pembahasan Draft Laporan Akhir Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Lingkungan. Acara berlangsung di ruang rapat setempat dengan dipimpin
Kepala Balitbang Inovda Drs. Made Supartawan, M.M.
Laporan Akhir disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Dr. I Nyoman Gede
Remaja, S.H.,M.H. Dalam paparannya disampaikan bahwa berdasarkan kebutuhan
terhadap pentingnya keberadaan kepala lingkungan dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, dan untuk membantu tugas lurah di kelurahan. Secara fakta,
baik terkait wilayah maupun jabatan kepala lingkungan masih ada dan diakui di
masyarakat, maka direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sesuai
kewenangan yang dimiliki. Berdasarkan hasil penelitian dan kajian, maka disarankan
2 rekomendasi pilihan.
Pertama, untuk menyusun dan mengundangkan regulasi baru berupa peraturan
daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Pertimbangan
dalam bentuk peraturan daerah, karena pembentukan peraturan ini didasarkan pada
kewenangan daerah kabupaten dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berupa urusan pemerintahan wajib,
baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar. Oleh karena didasarkan pada kewenangan daerah, maka peraturan
ini dibuat oleh atau bersama-sama dengan DPRD.
Sedangkan rekomendasi kedua, yaitu Jika peraturan daerah belum dibuat
dapat menggunakan regulasi yang sudah ada, yaitu Perda Kabupaten Buleleng Nomor
16 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 yang telah diperbaharui
dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020, dengan menugaskan staff yang sudah
ada untuk melaksanakan fungsi sebagai kepala lingkungan melalui surat penugasan
dari lurah. Hal ini dapat didasarkan pada tugas lurah untuk memimpin dan
mendistribusikan tugas kepada bawahan.
Kelebihan dari membentuk Perda baru yaitu daerah berdasarkan kewenangan
yang dimiliki dapat menentukan kedudukan serta mekanisme pengangkatan dan
pemberhentian kepala lingkungan lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan daerah
dan masyarakat. Peraturan daerah memberikan dasar yang kuat untuk menggunakan
keuangan daerah yang bersumber dari APBD sebagai penggajian kepala lingkungan.
Sementara itu, jika menggunakan aturan yang sudah ada terdapat beberapa kelemahan, yaitu Staf yang yang ditugaskan adalah staf yang sudah ada, tidak dapat mengangkat orang baru. Mengingat staf yang ditugaskan ASN yang secara regulasi kepegawaian bersifat penempatan, bisa saja staf yang ditugaskan tidak berasal dari wilayah lingkungan tersebut dan suatu saat ada potensi dipindahkan atau dimutasi. Kewenangan yang dimiliki hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan suatu kebijakan atau tindakan sendiri dan tidak berwenang mengambil putusan, sehingga tidak maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, utamanya dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan. Lurah memiliki kewenangan untuk menugaskan dan mencabut penugasan, dimana masyarakat tidak dapat berpartisipasi untuk menentukan kepemimpinan di wilayah lingkungannya
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD,
BKPSDM, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda, Bagian Organisasi Setda, Camat Buleleng,
Camat Sukasada, Camat Seririt, Lurah se-Kabupaten Buleleng, Tim Pengendali Mutu
Kelitbangan, Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan Kajian
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. #Sck.