BRIDA, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Perangkat Daerah, Senin (30/6) di ruang rapat setempat.
Acara yang diikuti perwakilan para Pengurus Barang dipimpin Kepala Bidang
Pengelolaan BMD BPKPD, Ketut Mariningsih, S.H. Dalam arahannya, Mariningsih
menyampaikan tata cara penggunaan BMD, sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng
Nomor 63 Tahun 2024 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah, maka rekon aset yang dilaksanakan setiap bulan ditambahkan lagi dengan
rekon aset khusus kendaraan dinas, dan akan diberlakukan mulai bulan Juli 2025.
Lebih lanjut, Mariningsih menegaskan dalam rekon aset kendaraan dinas tersebut, wajib melampirkan bukti cek fisik berupa nomor mesin dan nomor rangka masing-masing kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil. Hal itu merupakan salah satu arahan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK), mengingat dalam dua tahun berturut-turut terdapat temuan masalah kendaraan dinas.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan agar segera melakukan
evaluasi untuk BMD yang dalam keadaan rusak berat, sehingga bisa segera diajukan
usulan penghapusan, baik melalui mekanisme pejualan maupun pemusnahan. #Sub.