Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta atas Seni Pertunjukan
Topeng Bondres Sanggar Dwi Mekar Buleleng, hari ini (22/11) telah turun dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Hal ini disampaikan oleh Analis Bidang
Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Menkumham Kanwil Bali, Putu Edi kepada
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng, Made
Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dengan disertai soft copy melalui pesan Whats
Up.
Menurut Mira Tri Yulia, pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
yang langsung dibiayai oleh Balitbang Inovda melalui APBD sebanyak 7 buah,
terdiri dari 6 Hak Merek dan 1 Hak Cipta. Hanya yang baru turun sertifikatnya
adalah Hak Cipta Seni Pertunjukan Topeng Bondres Sanggar Dwi Mekar. Sementara
untuk hak merek masih melalui proses. Memang untuk hak merek bisa menunggu
sampai 6 bulan, tetapi yang pasti semuanya sudah didaftarkan sesuai dengan
bukti pengajuan yang sudah terbit, ungkap Mira.
Kepala Balitbang Inovda, Made Supartawan mengharapkan untuk proses tahun
depan agar pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual lebih intensif dengan target yang jelas. Dengan proses pengalaman
saat ini, akan mempermudah untuk melakukan verifikasi terlebih sudah disiapkan
anggaran, sehingga bisa eksekusi langsung ke Kenkumham, katanya dengan tegas.
Seperti diketahui tahun ini, Balitbang Inovda telah mengajukan 38 Hak Merek
UMKM, akan tetapi karena terkendala anggaran baru bisa diajukan sebanyak 14
dokumen, 7 Hak Merek Difasilitasi oleh BRIdA Bali, dan 7 lainnya dengan biaya
APBD Buleleng melalui Balitbang Inovda. Untuk mengetahui potensi KI di Kabupaten
Buleleng, baik personal maupun komunal saat ini sedang dilakukan pendataan
disemua desa di Kabupaten Buleleng. #Roy.