(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Perlunya dorongan kesadaran masyarakat untuk daftarkan HAKI

Admin brida | 21 April 2022 | 224 kali

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kemenkumham wilayah Bali secara gencar terus menerus melakukan sosialisasi tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, baik Perorangan maupun Komunal. Hal itu diungkapkan Kepala Wilayah Kemekumham Propinsi Bali Jamaluri Manihuruk saat membuka kegiatan sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal-KIK (21/4) di The Trans Resort Seminyak Bali.

Jamaluri menilai, masih rendahnya kesadaran  masyarakat untuk mendaftarkan hasil kreasi atas kekayaan intelektual menyebabkan pihak Kemenkumham untuk terus melaksanakan sosialisasi. Padahal menurutnya, banyak manfaat yang akan diperoleh jika produk atau hasil kreasi masyarakat di daftarkan untuk mendapatkan serifikat HAKI. Manfaat itu diantaranya, memberi nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan prekonomian, serta yang paling penting adanya perlindungan dan kepastian hukum atas hasil kreasi masyarakat.

Sesuai kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah, Hak Kekayaan Intelektual menjadi program strategis yang saat ini dilaksanakan, oleh karena itu Jamaluri membutuhkan sinergi antara Kemenkumham dengan pemerintah daerah, dan masyarakat untuk bersama sama untuk menjawab tantangan ini.

Topik pembahasan sosialisasi ini difokuskan pada Kekayaan Intelektual Komunal, seperti ekspresi Budaya Tradisional, dan Indikasi Geografis-IG. Pencatatan dan pendaftaran Indikasi Geografis dan Ekspresi Budaya Tradisional di Daerah Bali masih sangat kurang, padahal menurutnya Bali merupakan potensi terbesar di Indonesia untuk kreasi masyarakat baik Perorangan maupun Komunal.

Tampil menjadi Narasumber dalam acara sosialisasi diantara dari Dirjen KI, Kemenkumham RI, Prof I Made Bandem, dan dari dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karangasem. Untuk di daerah Bali Kabupaten Karangasem telah mencatatkan Indikasi Geografis terbanyak saat ini. Sementara Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng baru satu IG.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh Balitbang se Bali, Dinas Kebudayaan se Bali, Sentra KI Perguruan Tinggi se Bali, diisi dengan pemberian penghargaan terhadap ekspresi budaya tradisional di Bali, seperti kesenian Gebug Ende, Tari Sanghyang Dedari,  Endek Bali dan beberapa ekspresi budaya lainnya. Saat itu sekaligus dilakukan penandatangan pembentukan sentra KI antara Kemenkumham dengan Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja, dan Universitas Mahendradata, dan penandatangan kesepakatan perlindungan dan kepastian hukum atas hak kekayaan intelektual dengan beberapa perguruan tinggi di Bali. (Roy).