BRIDA, Kementerian Hukum (Kemenkum) Kanwil Bali menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Terhadap Pelayanan Paten dan Hak Cipta”, Senin (27/10) secara zoom meeting.
Kegiatan diawali dengan laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si., yang menyampaikan
secara agregat total trend pendaftran Kekayaan Intelektual (KI) di Bali
mengalami kenaikan, khususnya terkait pendaftaran paten dan hak cipta. Tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk menganalisa, menghimpun masukan dan pandangan
serta aspirasi para peserta sebagai
rumusan kebijakan yang lebih baik lagi.
Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian
Hukum, Andry Indrady dalam sambutannya menyampaikan agar inventor bisa
mengkonektivasi antara riset dan industri agar jangan sampai invention/inovasi
yang dibuat di Bali tidak konek ke industri. Demikian pula sentra KI harus
diperbanyak di Bali.
Narasumber Ika Ahyani Kurniawati Direktur Teknologi, Direktorat Jenderal
kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI, dengan materi Arah Pengembangan
Teknologi Informasi dalam Mendukung Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Dalam paparannya,
Ika Ahyani menyampaikan Direktorat Teknologi Informasi terus mendorong
percepatan transformasi digital sebagai bagian dari strategi peningkatan
layanan Kementerian Hukum, yang memberikan pelayanan terbaik, mudah diakses,
serta memiliki jaminan keamanan yang tinggi.
Narasumber selanjutnya, Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H., M.Hum., LL.M., Guru Besar Universitas Udayana Denpasar, dengan materi Analisis dan Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta. Dalam paparannya, Prof. Supasti Dharmawan menyampaikan bentuk strategi yang relevan diterapkan dalam merespon evaluasi implementasi kebijakan Permenkumham tersebut adalah dengan melakukan kegiatan berbasis PLA Strategy, dan Great Strategy Kaji tindak.
Acara
dihadiri oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi kabupaten kota sebali, para Kepala
Kantor Wilayah Kementrian Hukum seluruh Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan
Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bali, para Ketua sentra KI, mahasiswa
universitas swasta/negeri sebali, para ketua organisasi lembaga bantuan hukum
sebali. #Sbt.