(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Buleleng Percepat Pemenuhan Tata Naskah Digital Kepegawaian ASN 2025

Admin brida | 26 Agustus 2025 | 399 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh BKPSDM Buleleng, Selasa (26/8) dalam rangka Percepatan Peremajaan Data dan Digitalisasi pada SIAN-BKN, yang juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis terkait  Percepatan Data dan Pemenuhan Tata Naskah Digital Kepegawaian ASN 2025.

 

Acara dipimpin Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda BKPSDM, Sang Made Ari Jayadiputra, S.Pd., M.M., didampingi oleh narasumber yang juga dari BKPSDM, I Dewa Ayu Made Cindy Agustini, S.M., serta dihadiri Pejabat dan Pengelola Kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah.

 

Dalam arahannya, Sang Made Ari Jayadiputra menjelaskan Percepatan Peremajaan Data dan Digital pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIAN) BKN merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data kepegawaian. Dengan percepatan peremajaan data dan digitalisasi pada SIAN-BKN, diharapkan pengelolaan data kepegawaian menjadi lebih efisien, akurat, dan transparan. Pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung reformasi birokrasi.

 

Selanjutnya, I Dewa Ayu Made Cindy Agustini menyampaikan percepatan peremajaan data SIASN-BKN dan pemenuhan tata naskah digital kepegawaian ASN, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pengelolaan data kepegawaian. Tujuan Peremajaan Data SIASN-BKN, diantaranya untuk meningkatkan akurasi kelengkapan data ASN, mendukung manajemen talenta serta perencanaan kebutuhan ASN, dan mempermudah proses pelayanan kepegawaian maupun pengambilan keputusan.

 

Lebih lanjut, I Dewa Ayu menjelaskan proses peremajaan data meliputi pembaruan data melalui media elektronik oleh pengelola data kepegawaian, serta validasi dan verifikasi data kepegawaian yang ada dalam sistem. Sedangkan penerapan Tata Naskah Digital Kepegawaian ASN, meliputi penggunaan sistem informasi digital untuk mengelola data kepegawaian, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan data kepegawaian, dan mendukung percepatan implementasi tata kelola administrasi kepegawaian berbasis digital.


Percepatan peremajaan data SIASN dan pemenuhan tata naskah digital kepegawaian ASN serta dokumen tata naskah digital BKN yang yang dilengkapi yaitu SK CPNS, SK PNS, Ijazah CPNS terakhir beserta transkrip nilai, dan SK Kenaikan Pangkat yang di input melaui SIASN di riwayat CPNS/PNS, riwayat pendidikan, dan riwayat golongan. Batas peremajaan pada SIASN mulai 26 Agustus sampai 2 September 2025. #Ard.