Rabu, 15 Maret 2023, bertempat di Ruang Rapat unit IV Setda Kabupaten
Buleleng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan
Sosialisasi Inovasi Daerah Tahun 2023, dengan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah
di Kabupaten Buleleng. Sosialisasi ini dalam rangka menumbuhkembangkan dan
kelancaran pembangunan daerah berupa inovasi didalamnya, serta sebagai solusi
dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, begitu
dinyatakan pada sambutan Pj. Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Asisten
Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng.
Pada kesempatan ini Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi
Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., menyampaikan kondisi
exiting inovasi daerah saat ini, sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri
dalam ajang Innovation Governtmen Awards. Pada Tahun 2022 Kabupaten Buleleng
meraih peringkat 130 dari seluruh kabupaten di Indonesia dengan kategori
Inovatif. Hal ini merupakan kenaikan yang sangat signifikan, dikarenakan pada
tahun sebelumnya Kabupaten Buleleng meraih peringkat 158. Sesuai dengan
Radiogram dari Kemendagri, Kabupaten Buleleng meraih peringkat ke tiga dari
seluruh kabupaten yang ada di Bali dengan berada di bawah Kabupaten Klungkung
dan Badung.
Untuk meningkatkan transparasi data dan terintegrasinya database inovasi, Balitbang Inovda Buleleng sudah membangun Sistem Informasi Inovasi Daerah yang merupakan hasil pengkajian, perekayasaan, pendataan, adopsi dan modifikasi, serta replikasi berbagai inovasi daerah menjadi sebuah inovasi berskala kabupaten. Tujuannya untuk mendorong inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, pengembangan segala sektor dan mengintegrasikan inovasi daerah lainnya, sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pada Kegiatan ini juga disampaikan tentang kriteria dan evaluasi inovasi
oleh Dr. Nyoman Gede Remaja, SH.,MH., selaku Rektor Universitas Panji Sakti. Beliau
memaparkan tentang Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah,
untuk meningkatkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh
Kementerian Dalam Negeri. Disarankan pula agar seluruh Perangkat Daerah yang
memiliki inovasi agar menyusun Peraturan Bupati, sehingga ada perintah secara
tertulis untuk melaksanakan inovasi secara berkelanjutan. #Wck.