Buleleng - Banyak karya seni yang lahir dari kreativitas para seniman, namun belum semuanya terlindungi secara hukum melalui sistem hak cipta, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karya dan kurangnya kepastian hukum bagi para penciptanya. Oleh karenanya, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Hak Cipta bagi Seniman/Pelaku Seni, Senin (16/3) di Ruang Rapat Kepala Brida.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, dengan moderator Made Sumbertiasih. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Ida Bagus Danu Krisnawan, serta dihadiri Kepala Bidang Kesenian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng bersama perwakilan seniman, Tim KI Brida dan diikuti oleh seniman lainnya melalui Zoom Meeting.
Menurut Ketut Suwarmawan, melalui
kegiatan ini diharapkan para seniman memperoleh pemahaman mengenai dasar hukum
hak cipta, jenis karya yang dilindungi, prosedur pencatatan, serta manfaat
perlindungan hukum, sehingga karya seni yang dihasilkan dapat terlindungi
sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat. #Dsk.