Selasa, 15
Nopember 2022, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang
Inovda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual
dengan tema “Penguatan UMKM untuk Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi
Masyarakat”, di Hotel Banyualit Resort’n SPA Lovina.
Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Buleleng, Ir. Nyoman Genep, M.T., Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Kebudayaan, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, para Camat se-Kabupaten Buleleng (Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Buleleng, Banjar, Seririt, Gerokgak, Busungbiu). Adapun pemakalah dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Propinsi Bali, Dr. I Ketut Raka Atmaja, SE.MMA., dari Kemenhumkam Bali, Putu Edi Wahyudi, dan dari Undiksha Singaraja, Dr. Luh Indrayani, S.Pd.,M.Pd.
Kepala
Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, M.M., selaku pelaksana kegiatan menyampaikan
maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten
Buleleng. Selain itu juga diumumkan para pemenang Lomba Kreasi Inovasi Tingkat
Kabupaten Buleleng Tahun 2022. Dari kelompok Perangkat Daerah diantaranya; Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang, dan Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil. Sedangkan dari kelompok masyarakat, diantaranya; Kelompok
Wisata Bahari “Bom Laser” Desa Bondalem, Kelompok “Bambu Corner” Desa Pedawa, dan
Kelompok “Patika Bali” Desa Munduk Bestala
Arahan dari
Penjabat Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum, menyampaikan
kegiatan sosilisasi Haki yang dilaksanakan merupakan hal yang sangat penting
agar masyarakat selaku UMKM mau dan mengerti dalam mengajukan pendafatran hak
merek, hak cipta, paten dan desain insdustri, sehingga tidak dimiliki oleh
orang lain.
Pemakalah Kemenkumham
dengan judul materi Kekayaan Intelektual,
memaparkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan padanan dari
Intellectual Property (IP). KI adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari
olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses,
yang berguna bagi manusia. KI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis
hasil dari suatu kreativitas intelektual, dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kekayaan intelektual. Berdasarkan Permenhukam nomor 42 tahun 2016
tentang pelayanan permohonan KI secara elektronik, maka diberitahukan bahwa per
tanggal 17 Oktober pengajuan permohonan pendaftaran KI (merek, paten, dan
desain indusri), akan dilaksanakan secara on-line. Registrasi akun dan
pengajuan permohonan pendaftaran KI dapat dilaksanakan melalui Web :
merek.dgip.go.id paten.dgip.go.id
desainindrusri.dgip.go.id.
Dari Badan Riset
dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah
Provinsi Bali Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Permasalahan KI secara umum dikarenakan masyarakat belum menyadari pentingnya perlindungan
terhadap KI dan minimnya sosialisasi
mengenai KI. Penegakan hukum terhadap pelanggaran KI lemah, serta
masyarakat menganggap mengurus KI sulit, biaya mahal dan memakan waktu lama. Di
samping itu, masyarakat belum mampu melakukan
pengurusan KI secara online.
Manfaat
Pendaftaran KI antara lain 1) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
(royalti, lisensi), 2) Dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk/ciptaan, 3) dapat meningkatkan
citra positif produk yang diusahakan, 4) dapat
memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, 5) pemegang hak
dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi
pelanggaran/ peniruan, dan 6) Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi
kepada pihak lain.
Adapaun perencanaan tahun 2022, yaitu memfasilitasi Kekayaan Intelektual sebanyak 75 buah, membangun Aplikasi Krama Bali Sujati (KBS) dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual, membangun kerjasama dengan Pusat/Dirjen KI terkait Pengelolaan KI di Provinsi Bali, dan bersinergi dengan stakeholders terkait dalam upaya melakukan komersialisasi Kekayaan Intelektual Krama Bali. (#Igs).