(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Balitbang Inovda Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

Admin brida | 15 November 2022 | 199 kali

Selasa, 15 Nopember 2022, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dengan tema “Penguatan UMKM untuk Kepastian Hukum dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat”, di Hotel Banyualit Resort’n SPA Lovina.

 

Sosialisasi dihadiri oleh Asisten Administrasi dan Umum Setda Buleleng, Ir. Nyoman Genep, M.T., Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kadis Kebudayaan, Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan, para Camat se-Kabupaten Buleleng (Tejakula, Kubutambahan, Sawan, Sukasada, Buleleng, Banjar, Seririt, Gerokgak, Busungbiu). Adapun pemakalah dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Propinsi Bali, Dr. I Ketut Raka Atmaja, SE.MMA., dari Kemenhumkam Bali, Putu Edi Wahyudi, dan dari Undiksha Singaraja, Dr. Luh Indrayani, S.Pd.,M.Pd.                                                  

Kepala Balitbang Inovda, Drs. Made Supartawan, M.M., selaku pelaksana kegiatan menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng. Selain itu juga diumumkan para pemenang Lomba Kreasi Inovasi Tingkat Kabupaten Buleleng Tahun 2022. Dari kelompok Perangkat Daerah diantaranya; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan dari kelompok masyarakat, diantaranya; Kelompok Wisata Bahari “Bom Laser” Desa Bondalem, Kelompok “Bambu Corner” Desa Pedawa, dan Kelompok “Patika Bali” Desa Munduk Bestala

 

Arahan dari Penjabat Bupati Buleleng yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum, menyampaikan kegiatan sosilisasi Haki yang dilaksanakan merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat selaku UMKM mau dan mengerti dalam mengajukan pendafatran hak merek, hak cipta, paten dan desain insdustri, sehingga tidak dimiliki oleh orang lain.

 

Pemakalah Kemenkumham dengan judul materi Kekayaan Intelektual,  memaparkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) merupakan padanan dari Intellectual Property (IP). KI adalah suatu hak yang timbul sebagai hasil dari olah pikir otak manusia yang dapat menghasilkan suatu produk atau suatu proses, yang berguna bagi manusia. KI merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kekayaan intelektual. Berdasarkan Permenhukam nomor 42 tahun 2016 tentang pelayanan permohonan KI secara elektronik, maka diberitahukan bahwa per tanggal 17 Oktober pengajuan permohonan pendaftaran KI (merek, paten, dan desain indusri), akan dilaksanakan secara on-line. Registrasi akun dan pengajuan permohonan pendaftaran KI dapat dilaksanakan melalui Web : merek.dgip.go.id paten.dgip.go.id    desainindrusri.dgip.go.id.

 

Dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Permasalahan KI secara umum dikarenakan masyarakat belum  menyadari pentingnya  perlindungan  terhadap KI dan minimnya sosialisasi  mengenai KI. Penegakan hukum terhadap pelanggaran KI lemah, serta masyarakat menganggap mengurus KI sulit, biaya mahal dan memakan waktu lama. Di samping itu, masyarakat belum  mampu  melakukan  pengurusan KI secara online.

 

Manfaat Pendaftaran KI antara lain 1) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat (royalti, lisensi), 2) Dapat meningkatkan nilai ekonomi  suatu produk/ciptaan, 3) dapat meningkatkan citra positif produk yang diusahakan, 4) dapat memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, 5) pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/ peniruan, dan 6) Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.


Adapaun perencanaan tahun 2022, yaitu memfasilitasi Kekayaan Intelektual sebanyak 75 buah, membangun Aplikasi Krama Bali Sujati (KBS) dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual, membangun kerjasama dengan Pusat/Dirjen KI terkait  Pengelolaan KI di Provinsi Bali, dan bersinergi dengan stakeholders terkait dalam upaya melakukan komersialisasi Kekayaan Intelektual Krama Bali. (#Igs).