(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

SESMENKO PEREKONOMIAN KONFERSI PERS ASPEK EKONOMI PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, LANJUTKAN USAHA DAN LINDUNGI PEKERJA

Admin brida | 27 Maret 2020 | 224 kali

Berbagai upaya dalam aspek kesehatan dan ekonomi sama-sama pentingnya. Jadi, kita harus sama-sama sejalan, aspek kesehatan kita nomor satukan, namun seiring dengan itu kita juga menjaga aspek ekonomi yang juga sangat penting bagi masyarakat, bangsa dan negara. Demikian pembuka konfersi pers Sesmenko Perekonomian (Susiwijono Moegiarso) kemarin (26/3), pada TVRI Nasional langsung dari gedung BNPB Jakarta, terkait beberapa aspek ekonomi dalam upaya percepatan penanganan covid-19.

 

Sesmenko Perekonomian yang juga mewakili kawan-kawan dari sektor ekonomi menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya meminta dukungan dari dunia usaha dalam upaya penanganan dan pencegahan penularan covid-19. Seperti yang kita ketahui pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti sosial distancing dan beberapa instansi pemerintah maupun swasta telah menerapkan work from home. Surat Edaran Menpan dan RB juga telah dikeluarkan tanggal 16 Maret lalu, untuk mengatur sistem pekerjaan level teknis di instansi pemerintah dengan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Nah, bagaimana dengan teman-teman di sektor swasta/dunia usaha? tanya Sesmenko Perekonomian.

 

Pada saat melihat kasus ini (covid-19) yang sangat signifikan perubahannya, bahkan perkembangannya sangat eksponansial, pemerintah telah mengkoordinasikan dengan berbagai kalangan usaha, baik dengan Apindo, Kadin dan seluruh asosiasi usaha terkait. Kemudian menyepakati untuk meminta Menteri Ketenagakerjaan agar mengeluarkan aturan baru dalam bentuk surat edaran. Inti dari surat edaran adalah mengatur dunia usaha menyikapi perkembangan wabah covid-19 ini dengan dua tujuan utama. Pertama tetap menjaga kelangsungan usaha, dan yang kedua supaya seimbang dengan aspek-aspek upaya pencegahan dari wabah covid-19.

 

Sesmenko Perekonomian lanjut menyampaikan bahwa Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : M3/HK/04/2020 tentang perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka penanggulangan dan pencegahan covid-19. Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa pokok-pokok kebijakan yang pada intinya tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19 dilingkungan kerja seluruh perusahaan sektor swasta.

 

Para pimpinan perusahaan diharapkan agar segera membuat rencana sebagai upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi covid-19 ini, dengan tujuan utama mengurangi resiko penularan bagi pekerja. Sebagai upaya perlindungan, dalam surat edaran menaker juga diatur pentingnya pimpinan perusahaan memperhatikan perlindungan terhadap upah buruh/pekerja. Hal ini harus dijaga, penularan virus agar dicegah, usaha tetap jalan dan hak upah buruh/pekerja tetap dijaga oleh pihak pengusaha.

 

Bagi perusahaan yang membatasi kegiatan usaha, maka pemerintah juga memberikan kelonggaran supaya menjaga besaran upah sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau buruh. Di sisi yang lain, di luar surat edaran pemerintah juga telah menyiapkan berbagai kebijakan insentif dan stimulus ekonomi, baik untuk pengusaha maupun para pekerja. (Yan Widya_Balitbang_2020).