Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
menyebutkan penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika
tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahgunaan ini dapat berdampak besar dan
multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik,
sehingga terus menjadi kajian lembaga pemerintahan maupun lembaga non
pemerintahan, nasional maupun internasional. Kejahatan narkotika dikategorikan
sebagai kejahatan extra ordinary, sebab telah menyerang semua lini kehidupan
masyarakat Indonesia, mulai dari kehidupan sosial, ekonomi, politik,
pendidikan, pemerintahan dan juga pelaku dan/atau korbannya tidak memandang
usia mulai dari anak-anak, dewasa bahkan usia lanjut. Kejahatan ini juga
berdampak negatif sangat besar terhadap kehidupan, pelaku atau korban tindak
pidana narkotikamengalami perubahan dalam kehidupan sosialnya di masyarakat,
mereka menjadi pendiam (keluar dari pergaulan sosial), sering membohongi
orang-orang sekitarnya (terutama keluarga), tidak efektif atau malas dalam
pekerjaan dan kehidupannya sehari-hari. (Hasil Kelitbangan, 2022:37-38).
Adapun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng berdasarkan data tahun 2022, sebagai berikut.
1) Jumlah Narapidana dan
Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja sejumlah 130 orang; 2)
Jumlah kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Buleleng dari tahun 2020 s/d tahun2022
adalah 123 kasus dengan jumlah pelaku 156 orang. Dari jumlah itu, yang diproses
hukum sejumlah 153 orang dan yang dihentikan penyidikannya (SP3) sejumlah 3
orang; dan 3) Jumlah kasus yang ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Bulelengdari tahun 2018 s/d tahun 2022 adalah 6 kasus, dengan jumlah
pelaku 7 orang. Sedangkan yang menjalani rehabilitasi dari tahun 2018 s/d 2022
sejumlah 282 orang.
Pokok-pokok hasil analisa yang dilakukan meliputi; a) Perkembangan kasus narkotika di Kabupaten Buleleng berada pada kondisi yang memprihatinkan berdasarkan jumlah data kasus dan korban narkotika, sehingga memerlukan peran pemerintah daerah yang semakin besar; b) Peran pemerintah daerah semakin optimal dilakukan melalui pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; c) Kajian empiris terhadap karakteristik narkotika, penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dan dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika menunjukkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik sintesis maupun non sintesis, sehingga diperlukan strategi dan sinergitas semua komponen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Buleleng; dan d) Hasil evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa terdapat peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi dasar pemerintah daerah kabupaten untuk membuat Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN, yaitu Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun2019.
Berdasarkan
data dan hasil analisa tersebut, maka
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi P4GN beserta
Draff Ranperda diusulkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan, serta mempersiapkan
sarana prasarana dalam Fasilitasi P4GN di daerah. (Hasil Kelitbangan, 2022:39-40).