(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

PENGEMBANGAN JARINGAN ENERGI DI BULELENG

Admin brida | 07 April 2021 | 792 kali

 

Data BPS Kabupaten Buleleng menunjukkan bahwa seluruh wilayah di Kabupaten Buleleng sudah terlayani oleh sistem jaringan energi PLN. Seluruh wilayah desa dan kecamatan sudah terlayani dengan optimal.  Untuk pelayanan energi usaha industri, terdapat fluktuasi besarnya KWh yang terjual pada pelanggan usaha industri (Tarif I). Pada tahun 2016, jumlah Kwh yang terjual adalah 10.107.652 Kwh. menurun dari tahun 2015 dengan jumlah 9.998.990.820 Kwh. Rencana pengembangan sistem energi dalam RTRW Kabupaten Buleleng, adalah sebagai berikut.

 

A. Pembangkit Tenaga Listrik seperti pembangkit listrik tenaga gas/uap yang sudah ada adalah PLTGU Pemaron dengan kapasitas 80 MW; Pengembangan pembangkit tenaga listrik baru terdiri atas PLTU Celukan Bawang di Kecamatan Gerokgak dengan kapasitas rencana kurang lebih 800 MW dan di lokasi lainnya setelah melalui kajian teknis; dan Pengembangan pembangkit tenaga listrik alternatif dari sumber energi terbarukan terdiri atas PLT Mikro Hidro, PLT Biomasa, PLT Bayu, PLT Surya dan PLT lainnya.

 

B. Jaringan Prasarana Energi seperti jaringan transmisi tenaga listrik, terdiri atas a) optimalisasi gardu induk yang ada di wilayah kabupaten meliputi Gardu Induk Pemaron di Kecamatan Buleleng dan rencana pengembangan gardu induk lainnya yang terintegrasi dengan Gardu Induk di luar wilayah kabupaten; b) pengembangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang melintasi Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Busungbiu setelah melalui kajian; c) jaringan saluran udara Tegangan Tinggi (SUTT) yaitu melintasi Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada; d) jaringan distribusi tenaga listrik melalui saluran udara tegangan menengah (SUTM) di seluruh wilayah Kabupaten; dan e) jaringan distribusi bawah tanah dan/atau udara pada kawasan permukiman dan aktivitas pendukungnya. Adapun jaringan pipa minyak dan gas bumi, terdiri atas a) sistem jaringan pipa minyak dari pelabuhan ke depo minyak terdekat yang melayani wilayah kabupaten; b) sistem jaringan LNG (liquid natural gas) dari depo gas terdekat yang melayani wilayah kabupaten; c) rencana pengembangan interkoneksi jaringan energi pipa gas antar Pulau Jawa-Bali setelah melalui kajian; dan d) rencana pengembangan jaringan perpipaan gas kabupaten, setelah melalui kajian. (Balitbang/21).