Kelayakan besaran dan struktur tarif retribusi sampah perlu ditiingkatkan 50% dari besaran dan struktur tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 tahun 2011. Besaran dan struktur tarif retribusi agar dipakai meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan sampah dan mendidik masyarakat wajib retribusi sampah untuk mengelola sampah di sumbernya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberikan wewenang kepada daerah untuk memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tergolong sebagai Retribusi Jasa Umum. Undang- Undang itu juga mengamanatkan pengaturan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur dengan peraturan daerah. Dengan amanat Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Besaran dan struktur tarif persampahan/kebersihan yang ditetapkan pada Perda Nomor 17 tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pendapatan per kapita penduduk Buleleng tahun 2019 sudah meningkat lebih dari 50% dibandingkan pendapatan per kapita tahun 2011 ketika Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 tahun 2011 ditetapkan. Selain itu biaya penyelengaraan pelayanan persampahan/kebersihan juga sudah meningkat ketimbang biaya tahun 2011.
Prinsip dan sasaran dalam penerapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka menjaga kebersihan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Dengan pertimbangan meningkatnya biaya penyelenggaraan pelayanan, meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat, dan demi keadilan maka besarnya dan struktur tarif retribusi sampah di Kabupaten Buleleng layak ditingkatkan 50% dari besarnya tarif saat ini. Pemungutan retribusi kemudian dilakukan sesuai penetapan secara tunggal dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bagi wajib retribusi. Pembayarannya dilakukan secara online dengan besaran sesuai SKRD.
Kalau pemungutan retribusi sampah tidak dapat dilakukan tunggal sesuai SKRD, pemungutan retribusi yang dilakukan saat ini menjadi rumit tidak sebanding dengan retribusi yang masuk. Retribusi yang masuk juga tidak sebanding dengan biaya pelayanan persampahan/kebersihan yang dianggarkan oleh pemerintah daerah. Pelayanan persampahan/kebersihan tergolong jasa pelayanan publik. Demi pelayanan publik, kalau disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif, baik juga retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dibebaskan dan DLH fokus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah di sumbernya. (Balitbang/21).