Rabu, 15 Nopember 2023 Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah
Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menindaklanjuti
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi
Daerah. Monitoring dalam rangka mengoptimalkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang
diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Tiga Perangkat
Daerah yang dikunjungi diantaranya; Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
Bagian Hukum; dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng.
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng,
memiliki inovasi Sistem Informasi Layanan Umum Keprotokolan Berbasi Teknologi
Informasi (SILAYUKTI). Terdapat beberapa kendala pada pelaksanaan inovasi
tersebut, yang secara teknis dikarenakan keamanan aplikasi masih terbatas, dan
masih dalam proses perbaikan agar inovasi bisa berjalan kembali.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng memiliki inovasi Panduan Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dua karya inovatif ini belum bisa dikategorikan inovasi, dikarenakan merupakan amanat dari Undang-Undang dan peraturan turunannya termasuk Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Terakhir, pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng belum
ditemukan ide kreatif, dikarenakan proses pelaksanaan kegiatan masih
dilaksanakan secara dinamis, dan kebutuhan anggaran (harga upakara) disetiap
daerah yang bervariasi sesuai dengan adat-istiadat, dan tradisi yang berbeda. #Wck.