(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Inovasi Daerah Pada Tiga Bagian Setda Buleleng

Admin brida | 15 November 2023 | 753 kali

Rabu, 15 Nopember 2023 Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Monitoring dalam rangka mengoptimalkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Tiga Perangkat Daerah yang dikunjungi diantaranya; Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; Bagian Hukum; dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng.

 

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Buleleng, memiliki inovasi Sistem Informasi Layanan Umum Keprotokolan Berbasi Teknologi Informasi (SILAYUKTI). Terdapat beberapa kendala pada pelaksanaan inovasi tersebut, yang secara teknis dikarenakan keamanan aplikasi masih terbatas, dan masih dalam proses perbaikan agar inovasi bisa berjalan kembali.

 

Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng memiliki inovasi Panduan Penanganan Perkara Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dua karya inovatif ini belum bisa dikategorikan inovasi, dikarenakan merupakan amanat dari Undang-Undang dan peraturan turunannya termasuk Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.


Terakhir, pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng belum ditemukan ide kreatif, dikarenakan proses pelaksanaan kegiatan masih dilaksanakan secara dinamis, dan kebutuhan anggaran (harga upakara) disetiap daerah yang bervariasi sesuai dengan adat-istiadat, dan tradisi yang berbeda. #Wck.