Kabupaten Buleleng merupakan daerah yang memiliki penduduk terbesar di Provinsi Bali, akan tetapi dari segi pendapatan masih dibawah Denpasar dan Kabupaten Badung. Jika kita melihat data statistik yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng tahun 2018 perkecamatan, sebagai berikut :
Kecamatan Tejakula = 396 orang; Kecamatan Kubutambahan = 510 orang; Kecamatan Sawan = 441 orang; Kecamatan Buleleng = 517 orang; Kecamatan Sukasada = 665 orang; Kecamatan Banjar = 453 orang; Kecamatan Seririt = 634 orang; Kecamatan Busungbiu = 257 orang; Kecamatan Gerokgak = 783 orang, jadi jumlah keseluruhan penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng berdasarkan data tahun 2018, sebanyak 4.656 orang. Regulasi yang mengatur tentang penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng terdapat pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 yang termuat di dalam Pasal 18 dan Pasal 19 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut :
Pasal 18 : Hak aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Pasal 19 : Hak pelayanan publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak : memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses ditempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Dari aspek regulasi bisa dilihat bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng berusahan memenuhi hak penyandang disabilitas sebagai warga negara (citizen). Tidak hanya dengan adanya regulasi ini juga Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah dianggap berhasil menjalankan sebuah kebijakan karena mempunyai payung hukum. Akan tetapi implementasi, aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut dapat dilihat melalui :
Aksesibilitas Pada Angkutan Umum
Dilihat dari hasil observasi yang dilakukan ditemukan bahwa tidak ada ketersediaan halte ataupun terminal yang memiliki fasilitas penyandang disabillitas yaitu adanya ramp dan guiding block. Sehingga penyandang disabilitas mengalami kesusahan dan membuat para penyandang disabilitas belum bisa mandiri dan nyaman dalam menikmati pelayanan publik tersebut.
Untuk kondisi angkutan umum yang ada di Kabupaten Buleleng belum bahkan tidak ada ketersediaan akomadasi yang memadai bagi penyandang disabilitas, misalnya tersedianya suara pemberhentian untuk tuna netra dan running teks untuk menandakan bahwa bus atau angkutan umum telah sampai di halte tertentu terutama untuk penyandang disabilitas yang tuna rungu. Sehingga angkutan umum tersebut masih menggunakan standard orang normal biasanya, dan ini tentu merupakan tindakan diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh fasilitas publik yang diinginkan.
Aksesibilitas Pada Bangunan Umum
Belum tersedianya secara merata jalur khusus (ramp) ataupun skybridge untuk fasilitas publik di Kabupaten Buleleng bagi penyandang disabilitas khususnya yang menggunakan kursi roda. Kemudian aksesibilitas penyandang disabilitas di Pasar Buleleng juga belum menunjukkan perhatian terhadap penyandang disabilitas dan cenderung hanya untuk orang-orang normal biasanya yang bisa melakukan kegiatan jual beli di pasar.
Ketersedian toilet portable sangat penting untuk penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatannya di ruang publik. Namun pembangunan di Kabupaten Buleleng masih belum sepenuhnya pro-difabel, khususnya dalam rangka menyediakan fasilitas publik bagi penyandang disabilitas, diantaranya adalah pembuatan fasilitas difabel pada toilet umum, misalnya toilet yang digunakan masih kebanyakan menggunakan toilet jongkok, tidak tersedianya hand rail untuk penyandang disabilias khusus yang menggunakan kursi roda, dan toilet umum juga tidak dilengkapi dengan huruf braille, dimana sangat membantu untuk penyandang disabilitas tuna netra untuk menunjukkan bahwa toilet tersebut adalah toilet wanita dan toilet pria.
Pelayanan Pendidikan
Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, yang secara khusus menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng, terdapat kebijakan tentang perlindungan hak dasar pendidikan bagi penyandang disabilitas yaitu dari Pasal 35 sampai Pasal 46. Meskipun pemerintah Kabupaten Buleleng telah memberikan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pendidikan, namun masih ada kendala atau hambatan dalam mendukung kesetaraan pelayanan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas, yaitu :
Sarana dan prasarana pendidikan yang ada belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas seperti area lingkungan dan bangunan. Di Buleleng, hampir semua perpustakaan umum ataupun perpustakaan milik instansi pendidikan belum dapat diakses penyandang disabilitas, khususnya penyandang tuna netra. Biasanya, untuk mengakses buku-buku yang ada diperpustakaan, penyandang disabilitas netra perlu mendapatkan bantuan dari petugas perpustakaan ataupun dari mereka yang non disabilitas. Masih banyak tenaga pendidik yang masih belum mengetahui bagaimana menangani seorang penyandang disabilitas. Kendala diperoleh pada guru mata pelajaran yang memerlukan kemampuan berhitung seperti pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Ekonomi. Umumnya yang mengalami kendala ini adalah penyandang disabilitas netra karena guru pada mata pelajaran tersebut menjelaskan secara visual atau dengan kata lain sang guru tak menyebutkan secara menyeluruh rumus maupun angka yang ada di papan tulis. (Balitbang/21).