Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Minggu ini akan memfasilitasi pendaftaran 19 KI. Dari jumlah KI itu, terdiri dari 2 Hak Cipta dan 17 Hak Merek UMKM.
Semenjak dipublikasikannya Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng Minggu lalu, antusias masyarakat untuk mendaftarkan usaha kreatif yang dimiliki semakin meningkat. Hal ini terlihat semakin munculnya minat masyarakat untuk mencatatkan Kekayaan Intelektualnya.
Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M., menganjurkan supaya seluruh pengajuan KI bisa didaftarkan maka untuk sementara agar melakukan pendaftaran secara mandiri. "Dianjurkan dulu untuk melakukan pendaftaran mandiri dengan biaya sendiri, dan kita bantu untuk mendaftarkan sambil menunggu tersedianya anggaran untuk tahun 2025", ungkap Supartawan memberikan saran.
Kehadiran Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng dengan aplikasi SI KUAL (Sistem Informasi Kekeyaan Intelektual), selain akan mempermudah pendaftaran KI juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya KI. Selain itu, berbagai data KI yang sudah tersertifikasi maupun yang masih dalam proses, baik komunal maupun personal dapat dilihat dalam aplikasi SI KUAL, sehingga menjadi motivasi masyarakat. #Roy.