Pemungutan retribusi sampah berdasarkan besaran dan struktur tarif retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Buleleng Nomor 17 Tahun 2011 dan cara pungut berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang sudah dilakukan sampai saat ini, realisasi pungutan retribusi sampah tahun 2020 sampai bulan September 2020 mencapai Rp. 1.255.128.600,-. Akhir tahun 2020 realisasi diperkirakan lebih dari Rp. 1.500.000.000,-. Realisasi itu sudah akan jauh melampaui target tahun 2020 Rp. 1.152.000.000,-. Namun, jika dibandingkan dengan biaya keekonomian untuk membersihkan sampah dan mengangkut sampah dari TPS ke TPA yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Buleleng tahun 2020 dianggarkan 12 Milyar rupiah, maka retribusi sampah yang berhasil dipungut tidak menutup biaya kebersihan sampah dan pengangkutan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Jika pemungutan retribusi sampah didasarkan atas besaran dan struktur tarif retribusi sampah yang baru yang sudah ditingkatkan 50%, dengan asumsi cara pemungutan masih berdasarkan Perjanjian Kerjasama yang berlaku saat ini, potensi retribusi sampah dalam satu tahun bisa mencapai sebesar perkiraan realisasi tahun 2020 Rp 1.500.000.000,- + Rp. 750.000.000,- (kenaikan 50%) = Rp. 2.250.000.000,-. Jika dibandingkan dengan target Rp. 1.152.000.000,- maka potensi retribusi lebih tinggi dari target. (Balitbang/21).