Kebijakan
pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng masih dalam pendekatan akhir, yaitu
sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Sampah yang belum terolah disumbernya, dibuang ke tempat penampungan sementara yang
merupakan tanggungjawab rumah tangga penghasil sampah. Pengangkutan sampah dari
rumah tangga adakalanya dipungut biaya berdasarkan kesepakatan antara penghasil
sampah dengan pihak pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup.
Berikut Hasil
Analisa Persampahan di Buleleng meliputi;
a) Analisis tata cara retribusi sampah yang ideal
mengikuti peraturan dari Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2021 mengenai tata cara
perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah. Dalam
aturan ini disajikan perhitungan tarif retribusi dengan berbagai macam kondisi;
b) Dalam penanganan sampah, pemerintah daerah dapat
memungut retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan kepada setiap orang
atas jasa pelayanan 46 yang diberikan. Sampah yang dimaksud meliputi sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Objek retribusi penanganan
sampah meliputi: 1) Pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi
pembuangan sementara 2) Pengangkutan sampah dari sumbernya dan atau lokasi
pembuangan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sampah 3) Penyediaan lokasi
pembuangan atau pemrosesan akhir sampah;
c) Kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng sudah
berjalan baik, tetapi jumlah area pelayanan masih perlu ditingkatkan agar lebih
luas cakupan areanya. Adapun sumber sampah daerah pelayanan Kabupaten Buleleng
terdapat 76.8% sampah berasal dari rumah tangga, 17.7% berasal dari kategori
bisnis, 4.09% berasal dari kategori industri, 1.53% berasal dari kategori umum,
dan tidak terdapat sumber sampah dari kategori fasilitas masyarakat milik
swasta. Sistem pengelolaan sampah di TPA Bengkala awalnya menerapkan metode
Sanitary Landfill kemudian sejak tahun 2020 menjadi metode open dumping;
d) Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Buleleng merasa
besaran retribusi pengelolaan persampahan/kebersihan yang dibebankan sudah
cukup dan sejalan dengan kondisi pengelolaan persampahan/kebersihan di
Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil dari kuesioner,
sebesar 24 % responden bersedia membayar iuran retribusi sampah, 67% responden
bersedia membayar namun tidak mengisi berapa nominal yang bersedia dibayarkan
dan sebesar 9% responden tidak menjawab;
e)
Berdasarkan hasil analisis, biaya penanganan sampah
ideal Kabupaten Buleleng yaitu sebesar Rp 42.685.380.000/Tahun setara Rp
236.310,84 /Ton.
f) Besaran tarif retribusi per kategori sumber yaitu
rumah tangga terdiri dari rumah tangga kelas miskin sebesar Rp 3.750 /bulan
rumah tangga kelas bawah sebesar RP 5.250 /bulan, rumah tangga kelas menengah
sebesar Rp 7.501 /bulan, dan rumah tangga kelas atas sebesar Rp 13.876 /bulan.
Kategori bisnis, terdiri dari bisnis kecil sebesar Rp. 73.000 /bulan, bisnis
menengah sebesar Rp 110.172 /bulan, dan bisnis besar Rp 165.258 /Bulan.
Kemudian kategori industry, terdiri atas industri kecil/rumah tangga sebesar Rp
101.358 /bulan, industri sedang sebesar RP 110.172 /bulan, industri menengah
sebesar Rp 220.334 /bulan dan industri besar sebesar Rp 330.516 /bulan.
Sedangkan kategori umum, terdiri atas umum-1 sebesar Rp 47 110.245 /bulan,
umum-2 sebesar Rp 153.506 /bulan dan umum-3 sebesar Rp 167.461 /bulan;
g) Biaya retribusi hasil dari analisis pada setiap
kategori kelas, sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
h) Alur pengelolaan sampah di Kabupaten Buleleng memiliki
sedikit perbedaan dengan daerah lain. Sampah dari sumber akan dibawa menuju ke
TPS3R dan dikelola oleh Bumdes dan Lembaga Swadaya Persampahan. Selanjutnya DLH
Kabupaten Buleleng akan melakukan pengelolaan dari TPS3R menuju ke TPA.
Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penambahan jumlah kontainer
mobile, untuk menampung 30% residu sampah hasil dari TPS3R yang kemudian
dikelola oleh pihak DLH Kabupaten Buleleng;
i) Tata cara pemungutan retribusi persampahan/ kebersihan
yang dominan diinginkan oleh masyarakat Buleleng adalah melalui Bumdes dan
swadaya persampahan, seperti yang berlangsung selama ini. Kolaborasi Bumdes dan
swadaya persampahan dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien untuk
memaksimalkan penerimaan retribusi persampahan yang berkelanjutan. (Hasil
Kelitbangan, 2022:45-47).