Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tari Baris Bedug milik Komunitas Banyuning di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, resmi memperoleh perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam bentuk sertifikat HKI EBT telah terbit dan menunggu waktu penyerahan. Rencananya sertifikat tersebut akan diserahkan pada acara pembukaan Festival Kecamatan Buleleng pada Jumat, 8 Mei besok di Eks Pelabuhan Buleleng.
Sebelumnya,
pada 6 Pebruari lalu Tim HKI Badan Riset dan
Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melakukan survei ke lokasi dan
bertemu langsung dengan Lurah Banyuning, Nyoman Muliawan, S.Sn. Lurah
Muliawan menyatakan bahwa Tari Baris Bedug telah ada sejak dahulu dan
diwariskan secara turun-temurun. Keunikannya yaitu pada bagian punggung
penari diisi buntalan kain, sehingga memberikan kesan membungkuk (bedug).
Selain itu, pada tahun 2025 Tari Baris Bedug telah ditetapkan sebagai Warisan
Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan.
Menurut salah satu maestro seni tari yang juga ditemui saat itu, Ketut Muliadi, S.Sn., menjelaskan tarian ini biasanya ditarikan pada prosesi upacara Ngaben, dengan dibawakan oleh empat orang penari yang melambangkan konsep Catur Sanak dalam filosofi Hindu. Namun dalam praktiknya, sering pula ditarikan oleh dua orang, terutama pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti dalam rangkaian upacara Ngaben.
Dengan mempertimbangkan penjelasan tersebut, maka tim HKI Brida dapat memastikan dan memproses sesuai mekanisme untuk mendaftarkannya ke DJKI sebagai EBT, mengingat kriteria EBT memang sudah terpenuhi. #Wdy