Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan dari Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, melaksanakan tahapan pengumpulan data kondisi aktual terkait penanggulangan kemiskinan di beberapa kecamatan, Senin (4/8).
Pada hari tersebut, kegiatan pengumpulan data dilaksanakan di Kantor
Kecamatan Kubutambahan, yang diterima oleh Sekretaris Kecamatan Kubutambahan
dan dihadiri oleh seluruh Perbekel sekecamatan Kubutambahan. Pengumpulan data
dilakukan melalui metode wawancara kelompok (group interview), di mana para
Perbekel diberikan pertanyaan seragam dan menjawab secara bergantian
berdasarkan kondisi aktual masing-masing desa. Pertanyaan tersebut mencakup
implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, kendala dan tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaannya, serta harapan terhadap penyusunan Ranperda
Penanggulangan Kemiskinan yang baru.
Selain wawancara, Tim Pelaksana juga membagikan kuisioner berisi
pertanyaan dengan skala Likert dan pertanyaan uraian, guna memperdalam
pemahaman mengenai kondisi penanggulangan kemiskinan di desa masing-masing.
Kuisioner ini ditujukan kepada responden dari setiap dusun di Kecamatan
Kubutambahan, meliputi unsur pemerintahan desa dan penerima bantuan sosial,
agar data yang diperoleh bersifat representatif dan komprehensif.
Hasil wawancara kelompok mengungkapkan sejumlah permasalahan mendasar
dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di tingkat desa, antara
lain: (1) Masalah data lama dan tidak akurat; (2) keterbatasan kewenangan
Pemerintah Desa dalam melakukan validasi dan verifikasi; (3) rendahnya
kesadaran masyarakat yang berdampak pada terbentuknya pola pikir kemiskinan;
(4) ketimpangan serta kecemburuan sosial antar warga; (5) kriteria dan
parameter kemiskinan yang tidak relevan dengan kondisi aktual masyarakat; serta (6) kendala teknis terkait kualitas dan
kuantitas bantuan sosial yang diterima masyarakat.
Mengenai Ranperda, forum mengharapkan revisi terhadap sistem dan juga regulasi dimana Ranperda dapat menyatukan lintas perangkat daerah, meutakhirkan parameter kemiskinan secara menyeluruh, memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah desa dalam menentukan penerima bantuan disertai legalitas melalui perdes atau berita acara musyawarah desa, serta adanya monitoring langsung dari Dinas Sosial untuk menghindari kecurigaan atau politisasi data bantuan.
Penyusunan Naskah Akademik ini diarahkan untuk berangkat dari fondasi
yang kuat, yaitu data hasil wawancara kelompok dan kuisioner yang merefleksikan
kondisi aktual pelaksanaan pengentasan kemiskinan. Berdasarkan temuan empiris
tersebut, naskah ini ditujukan untuk mengakomodir berbagai permasalahan nyata
yang dihadapi masyarakat desa, dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan
di Kabupaten Buleleng. Dengan proses perumusan yang komprehensif, Naskah
Akademik ini diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan-persoalan utama yang
muncul dalam kehidupan masyarakat, serta menghadirkan strategi kebijakan yang
tepat dan solutif melalui rancangan peraturan daerah yang relevan. #Ang.