Acara ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri dengan narasumber dari sekjen PII (Persatuan Insinyur Indonesia) yang bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pembangunan daerah melalui praktik keinsinyuran yang profesional. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 guna memastikan tata kelola keinsinyuran berjalan andal, memberikan perlindungan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Pembangunan infrastruktur dan fasilitas daerah sangat bergantung pada kapasitas keinsinyuran pemerintah daerah (Pemda) untuk mengukur seberapa jauh Pemda menerapkan standar profesional, PII bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri menginisiasi pengukuran Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD)
Indeks keinsinyuran bukan sekedar instrument pengukuran kepatuhan
terhadap praktik keinsinyuran, tetapi merupakan instrument strategis untuk
memperkuat kapasitas inovasi daerah. Sinergi antara kapasitas keinsinyuran dan
onovbasi daerah akan menghasilkan pembangunan yang lebih adaptif, berkualitas,
berkelanjutan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
IKD akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan good governance. Dengan mendorong profesionalitas para insinyur sesuai UU No. 11 Tahun 2014, diharapkan risiko kegagalan bangunan dapat diminimalisir dan kualitas pembangunan daerah semakin berdaya saing internasional. Pihak yang menginput data IKD adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditugaskan secara resmi oleh Pimpinan Pemerintah Daerah (Pemda).
Proses
penginputan data tersebut dilakukan secara mandiri oleh perwakilan Pemda yang
bersangkutan melalui mekanisme; 1) Pendaftaran Akun: Pemerintah daerah
(Provinsi, Kabupaten, atau Kota) mendaftarkan instansinya terlebih dahulu untuk
mendapatkan user dan password melalui portal resmi Indeks Keinsinyuran dan
Penghargaan PII; 2) Pengisian Formulir: Petugas yang ditunjuk akan mengisi
formulir evaluasi digital dan mengunggah dokumen bukti pendukung secara mandiri
(self-assessment) ke dalam sistem penilaian terintegrasi milik Persatuan
Insinyur Indonesia (PII); dan 3) Verifikasi Akhir: Seluruh data dan dokumen
yang telah diinput oleh Pemda nantinya akan diperiksa dan divalidasi lebih
lanjut oleh Dewan Asesor yang dibentuk oleh PII. #Wck