Oleh: Made Roy Astika
Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA., akan menyerahkan 17 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat yang terbit periode Juli sampai Oktober 2024.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari hak merek sebanyak 9 KI, hak cipta Seni Motif sebanyak 6 KI, 1 hak cipta program komputer Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SI KUAL), dan 1 Indikasi Geografis Garam Tejakula.
Seluruh pengajuan dilakukan oleh Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng melalui SIKUAL, sehingga proses pendaftaran, pembayaran dan verifikasi bisa dilakukan dengan cepat, termasuk penebitan sertifikat HKI.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, selama ini sebelum dibuatnya aplikasi SIKUAL, proses pendaftaran memang terkesan rumit. Proses secara manual harus dilalui mulai dari pemberkasan data, perbaikan data, verifikasi hingga proses penyelesaian administrasi lainnya. Namun, dengan aplikasi ini bisa seluruhnya dilakukan secara online yang rosesnya lebih cepat dan efektif.
Menurut Mira, sampai saat ini telah tercatat 94 kekayaan intelektual di Kabupaten Buleleng yang telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai jenis KI. Namun demikian diakuinya masih ada 9 hak merek yang akan didaftarkan minggu ini untuk mengejar dan menuntaskan target tahun 2024.
Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 17 KI itu, rencana akan diserahkan Penjabat Bupati Buleleng di Loby Rumah Jabatan Bupati pada Kamis, 24 Oktober 2024. Selain dihadiri oleh seluruh Tim Fasilitasi Kekayaan Intelektual, juga akan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Bali dan Kepala Brida Propinsi Bali.
Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., mengharapkan persiapan pelaksanaan kegiatan penyerahan ini agar dilaksanakan dengan baik, sehingga bisa berjalan dengan lancar. Apalagi penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi masyarakat, terutama UMKM untuk lebih memahami pentingnya kekayaan intelektual. Selain sebagai perlindungan atas hasil inovasi dan kreatifitas yang dihasilkan, juga sebagai bentuk perlindungan hukum atas usaha yang dilakukan.