Data tahun 2018 menyatakan bahwa penduduk Kabupaten Buleleng menempati rumah menggunakan atap seng sebanyak 49,58 %, genteng 42,77 %, dan sisanya menggunakan asbes, beton dan atap lainnya. Meski demikian masih ada penduduk yang tinggal di rumah yang luasnya kurang dari 20 m², dan 9,26 % penduduk menempati ruang gerak seluas 7,3 - 9,9 m². Namun, mayoritas penduduk Buleleng (96,65 %) menempati lebih dari 20 m² tempat tinggal.
Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan, luas minimum hunian rumah adalah 36 m², maka luas minimum perkapita adalah 7,2 m². Luas lantai perkapita dapat menjadi gambaran tingkat keseahteraan masyarakat, karena cakupan ruang gerak manusia akan sangat mempengaruhi kualitas kesehatannya.
Ditinjau dari jenis lantai rumah, lebih dari setengah penduduk Buleleng (54,04 %) telah menggunakan keramik, sisanya ada yang menggunakan semen atau bahan lainnya. Sementara ditinjau dari jenis dindingnya, sebagian besar (93,87 %) telah menggunakan tembok sebagai dinding rumah. 6,13 % masih terdapat rumah yang menggunakan dinding dari kayu, bamboo dan bahan lainnya. (Balitbang_Distik Tinjauan Kesejahteraan Rakyat, 2019 : 69-71).