Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dilaksanakan hari ini, Selasa (24/12) di Ruang Rapat Utama Bappeda Buleleng. Acara dipimpin Asisten 3 Ni Made Rousmini, didampingi Kepala Bappeda, dan Plt. Sekretaris Bappeda serta dihadiri Asisten 1, dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng atau yang mewakili.
Alur
penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan Permendagri 86
tahun 2017. Perda RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah
terpilih dilantik, apabila terlambat maka akan ada sanksi administratif berupa
tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
selama 3 (tiga) bulan. Di dalam Renstra termuat visi misi Bupati terpilih, dan
wajib dibuatkan SK Kepala Daerah terkait penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat
Daerah 2024. #Yun.