(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kabupaten Buleleng Persiapkan RPJMD dan Renstra 2025-2029

Admin brida | 24 Desember 2024 | 1552 kali

Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dilaksanakan hari ini, Selasa (24/12) di Ruang Rapat Utama Bappeda Buleleng. Acara dipimpin Asisten 3 Ni Made Rousmini, didampingi Kepala Bappeda, dan Plt. Sekretaris Bappeda serta dihadiri Asisten 1, dan para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng atau yang mewakili.


Alur penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan Permendagri 86 tahun 2017. Perda RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik, apabila terlambat maka akan ada sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Di dalam Renstra termuat visi misi Bupati terpilih, dan wajib dibuatkan SK Kepala Daerah terkait penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2024. #Yun.