Antusiasme masyarakat Buleleng dalam mengolah kopi tergolong tinggi, terbukti dari banyaknya merek usaha kopi yang sudah berkembang. Tahun lalu juga sudah diserahkan beberapa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para pemilik merek usaha kopi. Berlanjut di tahun sekarang, enam sertifikat HKI kopi sudah terbit dan tinggal menunggu waktu penyerahannya.
Enam merek tersebut diantaranya; Singamuda Coffee, Segiri Kopi, Sakis
Kopi, Kayuputih Moki Moyangkopi, Putru Kopi, dan Kopi Musdew Mustika Dewata. Namun
kemungkinan bertambahnya sertifikat HKI kopi masih sangat besar, mengingat
beberapa ada yang sudah dalam proses pendaftaran dan ada yang masih dalam rencana.
Sebelum sertifikat diterbitkan, berkas-berkas pendaftaran terlebihdahulu melewati tahap verifikasi oleh operator HKI Brida Buleleng, dan tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI. Diharapkan kepada para pemilik usaha agar membuat merek yang berbeda, guna menghindari penolakan karena merek sudah ada yang lebih awal mendaftarkan.
Di
sisi lain, tim HKI Brida terus melakukan sosialisasi ke desa-desa pengolah kopi
untuk memberikan penjelasan terkait usaha yang dijalankan dan kelayakan daftar
HKI. Dengan demikian semua usaha kopi akan terdata serta mendapat perlindungan
hukum. #Wdy