Berdasarkan pada hasil dan pembahasan, ada beberapa rencana tidak lanjut yang relevan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memitigasi kerawanan konflik pada masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan:
Meningkatkan
kewaspadaan (misi khusus pada Bimas dan Babinkamtibmas) pada tiga wilayah yang
memiliki tingkat kerawanan konflik paling tinggi, yaitu Kecamatan Buleleng,
Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar. Pada Kecamatan Buleleng terdapat lima
belas desa/kelurahan yang ada pada kategori rawan konflik dan empat belas desa
lainnya ada pada kategori cukup rawan konflik. Pada Kecamatan Seririt terdapat
tujuh desa/kelurahan yang ada pada kategori rawan konflik dan empat belas desa
lainnya ada pada kategori cukup rawan konflik. Pada Kecamatan Banjar terdapat empat
desa yang masuk kategori rawan konflik, dua belas desa masuk kategori cukup rawan
konflik dan satu desa masuk dalam kategori kurang rawan konflik. Tingkat kerawanan
konflik pada ketiga kecamatan ini dipicu oleh masalah politik dan masalah tapal
batas yang memiliki bobot paling tinggi dalam resiko konflik. Hal ini
disebabkan karena permasalahan politik dan tapal batas melibatkan organisasi
dengan jumlah pendukung yang banyak. Secara realistik konflik politik dan
konflik tapal batas bersifat sensitif dan menyebabkan korban yang tidak
sedikit. Dibutuhkan penanganan dini untuk mencegah terjadinya gesekan dan permasalahan
yang menjadi pemicu konflik pada wilayah tersebut, khususnya berkaitan dengan
masalah politik dan tapal batas. Pemerintah Kabupaten Buleleng, sesegera mungkin
melakukan mediasi dalam menangani masalah-masalah tapal batas dan gesekan-gesekan
politik yang terjadi pada masyarakat di tiga kecamatan di atas.
Secara khusus
melakukan kewaspadaan (penerjunan intelijen sipil) pada desa atau kelurahan
yang masuk kategori rawan konflik, yaitu Kecamatan Tejakula Desa Bondalem dan
Tejakula, Kecamatan Kubutambahan Desa Kubutambahan, Kecamatan Sawan Desa
Bungkulan, Kecamatan Sukasada Desa Selat, Panji Anom, Panji dan Sambangan,
Kecamatan Buleleng Desa Alasangker, Jinengdalem, Penarukan, Banyuning, Astina,
Banjar Jawa, Kampung Kajanan, Kampung Baru, Kampung Bugis, Kampung Anyar, Kaliuntu,
Banyuasri, Baktiseraga, Pemaron dan Kalibukbuk, Kecamatan Banjar Desa Kaliasem,
Dencarik, Banjar Tegeha, dan Banjar, Kecamatan Seririt Desa Pangkung Paruk,
Ularan, Lokapaksa, Petemon, Seririt, Pengastulan, dan
Tangguwisia, Kecamatan
Busungbiu Desa Tista/Dadap Putih, Kecamatan Gerokgak Desa Celukan Bawang.
Pemerintah mesti menerjunkan intelijen sipil untuk memantau situasi dan kondisi
yang terjadi pada desa/kelurahan yang masuk dalam kategori rawan konflik,
khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun
2024. Intelijen sipil dapat memotret secara empirik isu sosial politik yang berkembang
di masyarakat dan memastikan kecenderungan masyarakat dalam menyikapi persoalan
tersebut. Intelijen sipil merupakan masyarakat yang berasal dari desa/kelurahan
bersangkutan yang itegritasnya dapat dipercaya untuk memberikan informasi
kepada Pemerintah tentang keadaan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini akan
memungkinkan semua informasi yang ada di bawah dapat diserap dengan baik melalui
intelijen yang bersifat partisipatif.
Membuatkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan pengembangan wilayah industri pada Kecamatan Gerokgak. Kecamatan Gerokgak yang saat ini dikembangkan menjadi kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengalami perkembangan yang sangat pesat secara ekonomi, serta menarik investor dari berbagai wilayah untuk membangun industri di Kecamatan Gerokgak. Masuknya investor atau pengusaha nasional maupun asing di Kecamatan Gerokgak tidak jarang menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pengusaha. Bahkan pada beberapa desa telah muncul potensi konflik antara pengusaha dengan masyarakat yang disebabkan karena belum memadainya regulasi yang mengatur secara rinci mengenai izin oprasional serta jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh pengusaha di kawasan Gerokgak. Sementara belum semua masyarakat menyiapkan diri untuk menjadikan daerahnya sebagai kawasan industri dengan segala fasilitas industri yang mesti dipenuhi. Hal ini tidak jarang menyebabkan terjadinya penolakan pembangunan industri oleh masyarakat dengan segala dampak negatif yang dijadikan dasar penolakan. Bertalian dengan itu, dibutuhkan regulasi yang bersifat terstruktur dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Kecamatan Gerokgak. Sehingga potensi konflik yang dipicu permasalahan pembangunan industri tidak terjadi di Kecamatan Gerokgak.
Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Buleleng Tahun 2023 Balitbang Buleleng (hal. 11-12)