(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pemetaan Data Base Rawan Konflik Kabupaten Buleleng

Admin brida | 24 Maret 2026 | 1367 kali

Berdasarkan pada hasil dan pembahasan, ada beberapa rencana tidak lanjut yang relevan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memitigasi kerawanan konflik pada masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan:

 

Meningkatkan kewaspadaan (misi khusus pada Bimas dan Babinkamtibmas) pada tiga wilayah yang memiliki tingkat kerawanan konflik paling tinggi, yaitu Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt dan Kecamatan Banjar. Pada Kecamatan Buleleng terdapat lima belas desa/kelurahan yang ada pada kategori rawan konflik dan empat belas desa lainnya ada pada kategori cukup rawan konflik. Pada Kecamatan Seririt terdapat tujuh desa/kelurahan yang ada pada kategori rawan konflik dan empat belas desa lainnya ada pada kategori cukup rawan konflik. Pada Kecamatan Banjar terdapat empat desa yang masuk kategori rawan konflik, dua belas desa masuk kategori cukup rawan konflik dan satu desa masuk dalam kategori kurang rawan konflik. Tingkat kerawanan konflik pada ketiga kecamatan ini dipicu oleh masalah politik dan masalah tapal batas yang memiliki bobot paling tinggi dalam resiko konflik. Hal ini disebabkan karena permasalahan politik dan tapal batas melibatkan organisasi dengan jumlah pendukung yang banyak. Secara realistik konflik politik dan konflik tapal batas bersifat sensitif dan menyebabkan korban yang tidak sedikit. Dibutuhkan penanganan dini untuk mencegah terjadinya gesekan dan permasalahan yang menjadi pemicu konflik pada wilayah tersebut, khususnya berkaitan dengan masalah politik dan tapal batas. Pemerintah Kabupaten Buleleng, sesegera mungkin melakukan mediasi dalam menangani masalah-masalah tapal batas dan gesekan-gesekan politik yang terjadi pada masyarakat di tiga kecamatan di atas.

 

Secara khusus melakukan kewaspadaan (penerjunan intelijen sipil) pada desa atau kelurahan yang masuk kategori rawan konflik, yaitu Kecamatan Tejakula Desa Bondalem dan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan Desa Kubutambahan, Kecamatan Sawan Desa Bungkulan, Kecamatan Sukasada Desa Selat, Panji Anom, Panji dan Sambangan, Kecamatan Buleleng Desa Alasangker, Jinengdalem, Penarukan, Banyuning, Astina, Banjar Jawa, Kampung Kajanan, Kampung Baru, Kampung Bugis, Kampung Anyar, Kaliuntu, Banyuasri, Baktiseraga, Pemaron dan Kalibukbuk, Kecamatan Banjar Desa Kaliasem, Dencarik, Banjar Tegeha, dan Banjar, Kecamatan Seririt Desa Pangkung Paruk, Ularan, Lokapaksa, Petemon, Seririt, Pengastulan, dan

Tangguwisia, Kecamatan Busungbiu Desa Tista/Dadap Putih, Kecamatan Gerokgak Desa Celukan Bawang. Pemerintah mesti menerjunkan intelijen sipil untuk memantau situasi dan kondisi yang terjadi pada desa/kelurahan yang masuk dalam kategori rawan konflik, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu serentak yang akan dilaksanakan tahun 2024. Intelijen sipil dapat memotret secara empirik isu sosial politik yang berkembang di masyarakat dan memastikan kecenderungan masyarakat dalam menyikapi persoalan tersebut. Intelijen sipil merupakan masyarakat yang berasal dari desa/kelurahan bersangkutan yang itegritasnya dapat dipercaya untuk memberikan informasi kepada Pemerintah tentang keadaan yang terjadi di lapangan. Kondisi ini akan memungkinkan semua informasi yang ada di bawah dapat diserap dengan baik melalui intelijen yang bersifat partisipatif.

 

Membuatkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan pengembangan wilayah industri pada Kecamatan Gerokgak. Kecamatan Gerokgak yang saat ini dikembangkan menjadi kawasan industri oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengalami perkembangan yang sangat pesat secara ekonomi, serta menarik investor dari berbagai wilayah untuk membangun industri di Kecamatan Gerokgak. Masuknya investor atau pengusaha nasional maupun asing di Kecamatan Gerokgak tidak jarang menyebabkan terjadinya gesekan antara masyarakat dengan pengusaha. Bahkan pada beberapa desa telah muncul potensi konflik antara pengusaha dengan masyarakat yang disebabkan karena belum memadainya regulasi yang mengatur secara rinci mengenai izin oprasional serta jenis usaha yang dapat dikembangkan oleh pengusaha di kawasan Gerokgak. Sementara belum semua masyarakat menyiapkan diri untuk menjadikan daerahnya sebagai kawasan industri dengan segala fasilitas industri yang mesti dipenuhi. Hal ini tidak jarang menyebabkan terjadinya penolakan pembangunan industri oleh masyarakat dengan segala dampak negatif yang dijadikan dasar penolakan. Bertalian dengan itu, dibutuhkan regulasi yang bersifat terstruktur dan terukur dari Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Kecamatan Gerokgak. Sehingga potensi konflik yang dipicu permasalahan pembangunan industri tidak terjadi di Kecamatan Gerokgak.


Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Balitbang Buleleng (hal. 11-12)