... Perkembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, khususnya di Kabupaten Buleleng, memiliki peluang untuk terus tumbuh karena beberapa faktor berikut: (1) perubahan perilaku pasar dan pola konsumsi masyarakat, (2) ragam potensi ekonomi lokal yang dapat dimaksimalkan oleh masyarakat, dan (3) perkembangan digitalisasi ekonomi yang sangat pesat, terutama dalam pemasaran dan transaksi pembayaran. Kesempatan untuk mengembangkan ekonomi kreatif ini akan semakin besar jika mendapat dukungan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya (stakeholders). Industri kreatif yang berfokus pada proses penciptaan barang dan jasa, yang lebih mengandalkan keahlian, bakat, kreativitas, dan inovasi sebagai kekayaan intelektual, memiliki prospek yang sangat potensial untuk dikembangkan saat ini. (Bazalgette, 2017; O’Connor, 2007; Pang, 2012; Potts, 2011; Sanawiri & Iqbal, 2018).
Pengembangan ekonomi kreatif mencakup 17 subsektor, yaitu: (1) aplikasi, (2) arsitektur, (3) desain komunikasi visual, (4) desain produk, (5) desain interior, (6) fotografi, (7) musik, (8) kriya, (9) kuliner, (10) fesyen, (11) penerbitan, (12) film, animasi dan video, (13) periklanan, (14) permainan interaktif, (15) seni pertunjukan, (16) seni rupa, dan (17) TV serta radio. Beberapa permasalahan terkait perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng berkaitan dengan subsektor kreatif yang belum berkembang secara optimal. Meskipun beberapa subsektor di Kabupaten Buleleng telah berkembang dan menjadi unggulan, seperti: (1) fesyen, (2) kuliner, (3) kriya, (4) musik, dan (5) seni pertunjukan. Lebih lanjut, data mengenai jumlah usaha ekonomi kreatif (meliputi sebaran subsektor, omzet, tenaga kerja, ekspor, dan lain-lain) di Provinsi Bali, khususnya di Buleleng, adalah sebagai berikut:
| Nama Subyek | Kabupaten Buleleng |
| 1. Aplikasi | 3 |
| 2. Arsitektur | 8 |
| 3. Desain Interior | 13 |
| 4. Desain Komunikasi Visual | 5 |
| 5. Desain Produk | 1 |
| 6. Fashion | 22 |
| 7. Film Animasi dan Video | 4 |
| 8. Fotografi | 15 |
| 9. Kriya | 57 |
| 10. Kuliner | 110 |
| 11. Musik | 4 |
| 12. Penerbitan | 6 |
| 13. Periklanan | 4 |
| 14. Seni Pertunjukan | 20 |
| 15. Seni Rupa | 16 |
| 16. Televisi dan Radio | 9 |
| 17. Game Deplover | 0 |
| Total | 297 |
Jumlah pelaku usaha
ekonomi kreatif sesuai data di atas menujukkan adanya potensi perkembangan
ekonomi kreatif yang signifikan di Kabupaten Buleleng. Potensi ini perlu
didukung oleh infrastruktur serta kebijakan yang mendukung sektor ekonomi
kreatif, yang memungkinkan pertumbuhan yang lebih signifikan.
Dalam rangka
mengembangkan ekonomi kreatif yang sedang maupun telah berkembang di Kabupaten
Buleleng, peran pemerintah daerah sangat penting dalam melaksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan melalui pembuatan
Peraturan Daerah. Kebijakan daerah yang diambil tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan peraturan
daerah lainnya. Oleh karena itu, dalam pengembangan ekonomi kreatif, diperlukan
regulasi yang memberikan fasilitas, kepastian hukum, dan perlindungan kepada
semua pelaku ekonomi kreatif. ....
Sumber: Saraswati Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Volume 4 Nomor 2 Tahun 2025 (Hal. 4-5)