Peningkatan penerimaan retribusi sampah tahun 2019 dan 2020 disebabkan karena ada intensifikasi pemungutan retribusi sampah dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng dan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga yaitu 11 Desa meliputi, (1) Desa Busungbiu; (2) Desa Sulanyah; (3) Desa Pemuteran; (4) Desa Bungkulan; (5) Desa Sudaji; (6) Desa Anturan; (7) Desa Alasangker; (8) Desa Desa Sari Mekar; (9) Desa Panji; (10) Desa Silangjana; (11) Desa Tukadmungga, dan 46 institusi yang antara lain meliputi Toko Modern, Rumah Sakit, Hotel, Sekolah dan lainnya.
Selain pemungutan retribusi sampah yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerjasama, berdasarkan penelitian lapangan selama bulan September ada sejumlah TPS atau dengan nama lain misalnya Kelompok Swadaya Masyarakat, Rumah Kompos, dan Rumah Edukasi yang mengangkut sampah dari sumbernya dan melakukan pengelolaan sampah di TPS. Aktivitas TPS ini dalam pengelolaan sampah sudah digambarkan di atas pada rubrik Pengelolaan Sampah di TPS. Sebagai imbalan atas pengangkutan sampah dari sumbernya ke TPS, pengelola TPS memungut iuran dari masyarakat yang dilayani, atau Desa menyediakan anggaran APBDes untuk pengangkutan sampah dari sumbernya ke TPS. Aktivitas TPS ini dalam pemungutan iuran sampah bervariasi sebagai berikut.
1. TPS dengan aktivitas mengangkut sampah dari sumber sampah ke TPS dan mengelola sampah di TPS. Residu sampah diangkut oleh pengelola TPS ke TPA Bengkala dengan membayar Rp. 15.000,/bulan. TPS tidak memungut iuran dari sumber penghasil sampah. Biaya operasional dianggarkan di APBDes.
2. TPS dengan aktivitas mengangkut sampah dari sumber penghasil sampah ke TPS dan mengelola sampah di TPS. Residu sampah diangkut oleh pengelola TPS ke TPA Bengkala dengan membayar Rp. 15.000,-/bulan. TPS memungut iuran sampah dari sumber penghasil sampah sesuai kesepakatan.
3. TPS dengan aktivitas mengangkut sampah dari sumber penghasil sampah dan mengelola sampah di TPS. Residu sampah diangkut oleh pengelola TPS ke TPA Pangkungparuk dengan membayar Rp. 2.500.000,-/bulan, atau pengelola TPS mengangkut residu sampah ke TPA milik sendiri yang lahannya disediakan oleh Desa Adat. Pengelola TPS memungut iuran sampah dari sumber penghasil sampah sesuai kesepakatan.
4. TPS dengan aktivitas mengangkut sampah dari sumber penghasil sampah dan mengolah sampah di TPS. Residu sampah diangkut oleh tenaga DLH ke TPA Bengkala. Pengelola TPS memungut iuran sampah dari sumber penghasil sampah sesuai kesepakatan. Pengelola TPS belum dipungut retribusi oleh DLH. Dalam hal TPS seperti ini, DLH menyediakan fasilitas tetapi belum memungut retribusi. Pemungutan retribusi sampah berdasarkan perjanjian kerjasama dan adanya pemungutan iuran pelayanan sampah di TPS menimbulkan kesan adanya pemungutan retribusi ganda. (Balitbang/21).