(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Penilaian IID 2026 Segera Dimulai, Inovasi Daerah Perlu Diselaraskan Dengan PKPN

Admin brida | 24 Juni 2026 | 684 kali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Penginputan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 dan Kick Off Pengukuran, Penilaian, serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

 

Kegiatan yang dilaksanakan mulai 23 Juni 2026 hingga 7 Agustus 2026 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah terkait perubahan dan penyempurnaan mekanisme pelaporan IID Tahun 2026, sekaligus menjadi awal dimulainya rangkaian pengukuran, penilaian, dan pemberian penghargaan IGA Tahun 2026.

 

Pada tahun 2026, terdapat beberapa penyesuaian dalam pelaporan IID yang dilatarbelakangi oleh perubahan data nasional, khususnya terkait capaian indikator makro sosial dan ekonomi. Penyesuaian juga dilakukan agar indikator dan parameter pengukuran selaras dengan perkembangan data nasional terkini, kebijakan nasional, serta rekomendasi pengawasan yang menekankan pentingnya bukti dukung yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.

 

IID Tahun 2026 terdiri dari 2 aspek utama, yaitu Satuan Pemerintahan Daerah (SPD) dengan bobot 25,2 % dan Satuan Inovasi Daerah (SID) dengan bobot 74,8 %. Kedua aspek tersebut dijabarkan ke dalam 8 variabel dan 36 indikator yang mencakup aspek institusi, sumber daya manusia, ekosistem inovasi dan kajian, infrastruktur, output pengetahuan dan teknologi, kecepatan proses bisnis, kecanggihan produk, serta jumlah inovasi dan hasil kreatif.

 

Dalam pelaksanaannya, inovasi yang dilaporkan harus memenuhi lima kriteria utama, yaitu 1) Pembaruan (Novelty), yaitu inovasi memiliki unsur kebaruan atau perbaikan dari sistem yang telah ada; 2) Manfaat, yaitu inovasi mampu memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas pelayanan maupun tata kelola pemerintahan; 3) Kepentingan Publik, yaitu inovasi berorientasi pada kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat; 4) Sesuai Urusan dan Kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga inovasi yang dilaksanakan berada dalam ruang lingkup kewenangan daerah; dan 5) Replikatif/Aplikatif, yaitu inovasi dapat diterapkan atau direplikasi oleh daerah lain.

 

Adapun bentuk inovasi daerah yang dapat dilaporkan meliputi; 1) Inovasi Tata Kelola Pemerintahan, yaitu inovasi tata laksana internal, fungsi manajemen, dan pengelolaan unsur pemerintahan; 2) Inovasi Pelayanan Publik, yaitu inovasi dalam proses pemberian layanan barang maupun jasa kepada masyarakat; dan 3) Inovasi dalam Bentuk Lainnya, yaitu inovasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan inovasi pada minimal 5 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, yaitu Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas); dan Sosial. Apabila inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal lima urusan wajib pelayanan dasar tersebut, maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat dihitung atau tidak dapat dinilai.

 

Inovasi daerah perlu diselaraskan dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) yang terdiri dari delapan klaster utama, yaitu Kedaulatan Pangan; Kemandirian Energi dan Air; Pendidikan; Kesehatan; Hilirisasi dan Industrialisasi; Infrastruktur, Perumahan dan Ketahanan Bencana; Ekonomi Kerakyatan dan Desa; Penurunan Kemiskinan.

 

Melalui kegiatan ini, Brida Kabupaten Buleleng memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai strategi penguatan ekosistem inovasi daerah, tata cara pelaporan yang baik, serta arah kebijakan nasional dalam pengembangan inovasi daerah. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas inovasi yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.

 

Tahun 2026 juga menjadi momentum yang istimewa karena Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan pemberian penghargaan IGA Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil mengembangkan inovasi secara berkelanjutan, dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan.


Tidak hanya memperoleh penghargaan dan pengakuan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil meraih predikat daerah terinovatif juga berpeluang memperoleh Insentif Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Buleleng untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi, dan menghadirkan berbagai terobosan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. #Wck