Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Penginputan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2026 dan Kick Off Pengukuran, Penilaian, serta Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai 23 Juni 2026 hingga 7 Agustus 2026 ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah
terkait perubahan dan penyempurnaan mekanisme pelaporan IID Tahun 2026, sekaligus
menjadi awal dimulainya rangkaian pengukuran, penilaian, dan pemberian
penghargaan IGA Tahun 2026.
Pada tahun 2026, terdapat beberapa penyesuaian dalam pelaporan IID yang
dilatarbelakangi oleh perubahan data nasional, khususnya terkait capaian
indikator makro sosial dan ekonomi. Penyesuaian juga dilakukan agar indikator
dan parameter pengukuran selaras dengan perkembangan data nasional terkini,
kebijakan nasional, serta rekomendasi pengawasan yang menekankan pentingnya bukti
dukung yang jelas, terukur, dan dapat diverifikasi.
IID Tahun 2026 terdiri dari 2 aspek utama, yaitu Satuan Pemerintahan
Daerah (SPD) dengan bobot 25,2 % dan Satuan Inovasi Daerah (SID) dengan bobot
74,8 %. Kedua aspek tersebut dijabarkan ke dalam 8 variabel dan 36 indikator
yang mencakup aspek institusi, sumber daya manusia, ekosistem inovasi dan
kajian, infrastruktur, output pengetahuan dan teknologi, kecepatan proses
bisnis, kecanggihan produk, serta jumlah inovasi dan hasil kreatif.
Dalam pelaksanaannya, inovasi yang dilaporkan harus memenuhi lima
kriteria utama, yaitu 1) Pembaruan (Novelty), yaitu inovasi memiliki unsur
kebaruan atau perbaikan dari sistem yang telah ada; 2) Manfaat, yaitu inovasi
mampu memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas pelayanan maupun tata
kelola pemerintahan; 3) Kepentingan Publik, yaitu inovasi berorientasi pada
kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat; 4) Sesuai Urusan dan Kewenangan
Pemerintah Daerah, sehingga inovasi yang dilaksanakan berada dalam ruang
lingkup kewenangan daerah; dan 5) Replikatif/Aplikatif, yaitu inovasi dapat
diterapkan atau direplikasi oleh daerah lain.
Adapun bentuk inovasi daerah yang dapat dilaporkan meliputi; 1) Inovasi
Tata Kelola Pemerintahan, yaitu inovasi tata laksana internal, fungsi
manajemen, dan pengelolaan unsur pemerintahan; 2) Inovasi Pelayanan Publik,
yaitu inovasi dalam proses pemberian layanan barang maupun jasa kepada
masyarakat; dan 3) Inovasi dalam Bentuk Lainnya, yaitu inovasi penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan inovasi pada
minimal 5 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, yaitu Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas); dan Sosial. Apabila
inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal lima urusan wajib pelayanan dasar
tersebut, maka skor indikator jumlah inovasi tidak dapat dihitung atau tidak
dapat dinilai.
Inovasi daerah perlu diselaraskan dengan Program Kerja Prioritas Nasional
(PKPN) yang terdiri dari delapan klaster utama, yaitu Kedaulatan Pangan; Kemandirian
Energi dan Air; Pendidikan; Kesehatan; Hilirisasi dan Industrialisasi; Infrastruktur,
Perumahan dan Ketahanan Bencana; Ekonomi Kerakyatan dan Desa; Penurunan
Kemiskinan.
Melalui kegiatan ini, Brida Kabupaten Buleleng memperoleh pemahaman yang
lebih mendalam mengenai strategi penguatan ekosistem inovasi daerah, tata cara
pelaporan yang baik, serta arah kebijakan nasional dalam pengembangan inovasi
daerah. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas inovasi
yang dihasilkan Pemerintah Kabupaten Buleleng, sehingga mampu memberikan
manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing daerah.
Tahun 2026 juga menjadi momentum yang istimewa karena Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebagai tuan rumah pelaksanaan pemberian penghargaan IGA Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil mengembangkan inovasi secara berkelanjutan, dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan.
Tidak
hanya memperoleh penghargaan dan pengakuan nasional, provinsi, kabupaten, dan
kota yang berhasil meraih predikat daerah terinovatif juga berpeluang
memperoleh Insentif Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk
Kabupaten Buleleng untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi, dan
menghadirkan berbagai terobosan yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif,
efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. #Wck