(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Indikasi Geografis Menjaga Reputasi Daerah

Admin brida | 11 Agustus 2024 | 1649 kali

Oleh : Made Roy Astika (Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda)

Dari semua jenis Kekayaan Intelektual (KI) yang ada, nampaknya Indikasi Geografis merupakan KI yang paling banyak memerlukan pemikiran ekstra keras untuk dipahami. Betapa tidak,  Indikasi Geografis selain prosesnya agak panjang dan lama, juga kelengkapan administrasi terbilang ruwet dan banyak.

Sebut saja contohnya Indikasi Geografis Kopi Arabika Kintamani yang paling pertama atau Pioneer pendaftaran Indikasi Geografis di Indonesia butuh waktu selama 5 tahun lebih. 

Dengan proses dan prosedur yang harus dilalui demikian panjang, artinya untuk mendaftarkan Indikasi Geografis tidak serta merta mendaftarkan begitu saja terhadap produk atau barang yang kita miliki. 

Misalnya, terlebih dahulu harus diketahui apa kualitas, reputasi, karakteristik  dengan ciri khas yang dimiliki dari barang atau produk yang akan didaftarkan? Kemudian bagaimana masyarakat diwilayah Indikasi Geografis, setujukah kalau  dibentuk MPIG sebagai pelestari? Kemudian produk atau barang itu apakah tetap stabil selama kurun waktu 5 tahun? Belum lagi hal-hal teknis yang harus dilengkapi seperti batas wilayah, uji lab tanah dilokasi Indikasi Geografis itu, dan banyak lagi. 

Pertanyaannya, mari kita pahami secara mendalam apa itu Indikasi Geografis? Apa saja yang masuk dalam Indikasi Geografis? Apa manfaatnya? Apa saja persyaratan dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

*Indikasi Geografis*

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Dari definisi tersebut jelas disitu muncul kata reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu. Ini artinya produk yang dihasilkan memiliki ciri khas yang lain jika dibandingkan dengan produk serupa yang ada ditempat lain. Ini kata kuncinya.

*Kategori Indikasi Geografis*

Selanjutnya, yang termasuk dalam kategori Indikasi Geografis adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri yang diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk, atau oleh Pemerintah Daerah propinsi atau kabupaten yang menjadi wilayah Indikasi Geografis itu.

Pemahaman kita sebelum mengajukan Indikasi Geografis, terlebih dahulu harus dilakukan sinkronisasi antara pihak yang akan mengajukan Indikasi Geografis dengan pemerintah daerah, sehingga ada kesamaan rencana dan program yang menjadi prioritas, apalagi yang akan diajukan itu menjadi potensi unggulan daerah.

*Manfaat Indikasi Geografis*

Semakin banyaknya sentra-sentra KI yang ingin mendaftarkan potensi sumber daya alam Kabupaten Buleleng untuk pengakuan Indikasi Geografis, tentu karena dilihat kemanfaatan setelah mendapat pengakuan Indikasi Geografis.

Beberapa manfaat penting Indikasi Geografis diantaranya; memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis; menghindari praktek persaingan curang; memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis; menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen; membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;  meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;

reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional serta sumber daya hayati yang tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata. 

*Persyaratan dan prosedur pendaftaran Indikasi Geografis*

Setelah mengetahui tentang apa itu Indikasi Geografis, baru kita masuk bagaimana syarat dan prosedur bisa mengajukan permohonan Indikasi Geografis.

Dimulai dari mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan. Bukti pembayaran biaya permohonan. Sepuluh lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 5×5 cm).

Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya; nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis; uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan; uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan; uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang; uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut; uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait; uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan label yang digunakan pada barang serta memuat Indikasi Geografis.

Jadi kesimpulannya, mari kita selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam pengelolaan KI, sehingga persepsi dan persamaan apa yang kita lakukan akan sejalan dan seirama dengan keinginan pemerintah daerah. Pada ujungnya output yang dihasilkan, muaranya selalu pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga reputasi daerah.