Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng bersama fungsional umum Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Buleleng melaksanakan kunjungan ke usaha Kopi di Buleleng, Selasa (29/4). Kunjungan lapangan menyasar usaha kopi “UD. Candi” dengan pemilik Putu Arsana, di Desa Kaliuntu Singaraja, dan “CofeeIn” yang dimiliki Made Budiarta di Penarungan, Desa Penarukan Kecamatan Buleleng.
Dunia kopi tidak lepas dari perpaduan cita rasa, tradisi, dan inovasi. Dari campuran yang unik, hingga metode penyeduhan yang mutakhir, industri kopi kaya akan peluang Kekayaan Intelektual. Saatnya kita telusuri berbagai aspek Kekayaan Intelektual dalam sebuah industri kopi, mulai dari Merek, Paten, dan Hak Cipta. Bukan tidak mungkin menjadi inspirasi baru bagi penikmat kopi atau barista yang ingin mengembangkan bisnis lebih lanjut dengan memaksimalkan passive income dari Kekayaan Intelektual.
Dari kedua UMKM tersebut diharapkan untuk dapat mengusulkan hak merek
yang telah dibuat dan dikembangkan produksinya, sehingga lebih terkenal. Dari
hasil diskusi, telah dikumpulkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam
pengusulan untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Dari hak
merek produk kopi, diharapkan melindungi nama unik dan logo. Suatu contoh merek
ikonik, seperti “Starbucks” atau “Kapal Api”, keunikannya selain mencerminkan
cita rasa, juga menjadikannya eksklusif, dan tidak boleh digunakan oleh pihak
lain tanpa izin. #Igs.