(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pedoman Penginputan dan Pengukuran IPKD 2025

Admin brida | 01 Oktober 2025 | 1236 kali

Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri pada Rabu, 1 Oktober 2025 secara daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala BSKDN, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., dan dihadiri oleh Tim IPKD Provinsi, Tim IPKD Kabupaten/Kota di Indonesia, dan dari Brida/Bapperida, Bappeda, Inspektorat, BPKPD serta Dinas Kominfo.

 

Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Ukur 2025, dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi dan keseragaman dalam penginputan dan pengukuran di Pemrintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari Kepala Pusat Kebijakan Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN, Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd. Materi meliputi Dasar Hukum IPKD, Tujuan, Kewenangan Pengukuran, Cara pengukuran dan Pemeringkatan, Pemanfaatan IPKD, Pembaharuan Pengukuran Tahun Ukur 2025.


Pada pengukuran IPKD Tahun Ukur 2025, terdapat beberapa pembaharuan pengukuran, diantaranya, penggantian mandatory spending alokasi anggaran kesehatan menjadi alokasi belanja pegawai maksimal 30%, penilaian untuk alokasi belanja infrastruktur minimal 40%, dan penambahan penilaian pada indikator alokasi SPM pemenuhannya sesuai kebutuhan dan capaian output.


Selain itu, juga terdapat penyederhanaan dan penambahan dokumen, penghapusan indikator penyerapan anggaran belanja tidak terduga, penghapusan indikator solvabilitas layanan, perubahan rumus penghitungan indikator fleksibilitas keuangan, perubahan data-data yang diinput, penggantian sistem penilaian menjadi metode skoring. #Anw.