Sosialisasi Pedoman Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri pada Rabu, 1 Oktober 2025 secara daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala BSKDN, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., dan dihadiri oleh Tim IPKD Provinsi, Tim IPKD Kabupaten/Kota di Indonesia, dan dari Brida/Bapperida, Bappeda, Inspektorat, BPKPD serta Dinas Kominfo.
Sosialisasi diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Ukur 2025, dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi dan keseragaman dalam penginputan dan pengukuran di Pemrintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kegiatan
sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari Kepala Pusat Kebijakan Strategi
Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN, Dr. Dra. Rochayati
Basra, M.Pd. Materi meliputi Dasar Hukum IPKD, Tujuan, Kewenangan Pengukuran,
Cara pengukuran dan Pemeringkatan, Pemanfaatan IPKD, Pembaharuan Pengukuran
Tahun Ukur 2025.
Pada
pengukuran IPKD Tahun Ukur 2025, terdapat beberapa pembaharuan pengukuran,
diantaranya, penggantian mandatory spending alokasi anggaran kesehatan menjadi
alokasi belanja pegawai maksimal 30%, penilaian untuk alokasi belanja infrastruktur
minimal 40%, dan penambahan penilaian pada indikator alokasi SPM pemenuhannya
sesuai kebutuhan dan capaian output.
Selain
itu, juga terdapat penyederhanaan dan penambahan dokumen, penghapusan indikator
penyerapan anggaran belanja tidak terduga, penghapusan indikator solvabilitas
layanan, perubahan rumus penghitungan indikator fleksibilitas keuangan,
perubahan data-data yang diinput, penggantian sistem penilaian menjadi metode
skoring. #Anw.